search:
|
PinNews

Temui Airlangga, Presdir Mexicola Group: Kami Berharap Pajak Yang Lama Diberlakukan Kembali

Gabriella Hanyokrokusumo/ Selasa, 23 Jan 2024 16:00 WIB
Temui Airlangga, Presdir Mexicola Group: Kami Berharap Pajak Yang Lama Diberlakukan Kembali

Presdir Mexicola Group keluhkan pajak hiburan yang tinggi. (Pinusi.com/Gabriella)



PINUSI.COM - Hari ini sejumlah pengusaha hiburan bersama dengan Hotman Paris dan Inul Daratista bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pertemuan tersebut Samuel selaku Presiden Direktur dari Mexicolla Group mengatakan bahwa semua pengusaha hiburan yang datang merasa keberatan dengan tingginya pajak hiburan yang diberlakukan oleh pemerintah.

"Tadi di dalam, kami membahas soal penundaan pajak hiburan. Semua pengusaha pada protes karena besaran pajaknya mulai dari 40-75 persen," kata Samuel.

Tingginya angka pajak baru yang disasar oleh pemerintah, menurutnya hal itu sangat tidak masuk akal mengingat di luar negeri pemberlakuan pajak hiburan terbilang sangat rendah.

"Di depan pak Menteri, kami menyampaikan bahwa di negara-negara seperti di Thailand, Dubai, Bangkok dll mereka bahkan menurunkan pajak hiburannya, tapi kenapa di Indonesia justru dinaikkan, inikan lucu, sementara pemulihan untuk pariwisata pasca Covid-19 cukup lama. Bayangkan saja di Bangkok pajak minuman nol persen sedangkan malaysia hanya lima persen," ungkap Presiden Direktur Mexicola Group Semuel Uruiral kepada media saat ditemui usai bertemu dengan Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Senen (22/01/2024).

Dan dari hasil pembahasan tersebut ada kesempatan bagi para pengusaha hiburan untuk melakukan uji material lewat jalur hukum. 

"Jadi kami sudah bicarakan kemungkinan besarnya adalah akan mengajukan uji material, judicial review dimana kami harapkan akan ditolak, dan tuntutan kami di terima,” harapnya.

Tarif pungutan pajak hiburan tertentu sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

"Pak Airlangga menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua kepala daerah untuk mengeluarkan surat kembali ke pajak yang lama. Karena begini khususnya di Bali, banyak orang mau bikin event tapi kita disuruh buat surat pernyataan untuk tidak menaikan pajak dan kalau pajaknya naik maka eventnya dibatalkan. Jadi karena hal ini maka sekarang banyak orang pada lari ke Bangkok, Dubai, dll," ceritanya.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook