search:
|
PinNews

Tegas! Gusdurian Tolak IUPK Ormas Keagamaan

Rabu, 12 Jun 2024 17:29 WIB
Tegas! Gusdurian Tolak IUPK Ormas Keagamaan

Ilustrasi pertambangan batu bara. Foto: Stockbit


PINUSI.COM, Jakarta - Jaringan Gusdurian menegaskan menolak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

"Menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ," ujar Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

UU Pertambangan tersebut, kata Inayah, menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.

Karena itu, Inayah meminta agar meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan. Sebab, tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah juga perlu meninjau ulang uzin tambang pada ormas keagamaan. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

"Mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama," ujarnya.

Inayah meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi. Termasuk perlunya melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.

Dia juga mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Termasuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat," pungkasnya.




Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook