search:
|
PinNews

Sopir Bus Maut yang Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Pekerja Lepas

Ade Irfa Avitri/ Kamis, 16 Mei 2024 20:00 WIB
Sopir Bus Maut yang Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ternyata Pekerja Lepas

Sadira, sopir bus Putera Fajar yang menjadi tersangka, ternyata bukan karyawan resmi perusahaan otobus (PO) itu, melainkan seorang pekerja lepas. Foto: INSTAGRAM@KNKT


PINUSI.COM - Sebuah perkembangan baru muncul dalam kasus kecelakaan tragis yang melibatkan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sadira,  sopir bus Putera Fajar yang menjadi tersangka, ternyata bukan karyawan resmi perusahaan otobus (PO) itu, melainkan seorang pekerja lepas.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Wibowo menyampaikan hal ini, setelah melakukan wawancara dengan Sadira pada Kamis (16/5/2024).

"Jadi hasil wawancara saya dengan sopir adalah sopir ini bukan karyawan tetap, melainkan pekerja lepas," ujar Wibowo.

Wibowo menjelaskan, Sadira dipekerjakan oleh perusahaan ketika sopir-sopir resmi perusahaan habis.

Sadira telah bekerja sebagai pekerja lepas di bus PO Trans Putera Fajar selama tiga tahun.

"Dia telah bekerja sebagai pekerja lepas selama tiga tahun. Dan dia hanya mengemudikan mobil itu sekali," tambahnya.

Dalam konteks ini, Wibowo menyatakan penyidik akan mengajukan pendapat ahli yang memahami Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Kita akan melihat bagaimana konsekuensinya dalam situasi seperti ini. Ini merupakan situasi yang kompleks," kata Wibowo.

Wibowo menegaskan, siapa pun yang terlibat langsung atau membantu terjadinya kecelakaan, berpotensi menjadi tersangka.

"Jika ada cukup bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP, kita akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ucapnya.

Sementara, Wibowo menyatakan kernet bus Trans Putera Fajar masih dalam status saksi dan tetap dalam pengawasan kepolisian.

"Kernet tidak mengalami luka, hanya sopir bus yang terluka, yaitu Sadira."

"Semua bukti, termasuk bukti ilmiah, akan diperiksa secara teliti dan pasal-pasal yang sesuai akan dikenakan," bebernya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook