search:
|
PinNews

Soal Kaitan Kedekatan Jokowi-Prabowo dengan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu: Rasa Itu Tidak Bisa Diadili

Yohanes A.K. Corebima/ Kamis, 04 Apr 2024 10:00 WIB
Soal Kaitan Kedekatan Jokowi-Prabowo dengan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu: Rasa Itu Tidak Bisa Diadili

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, kedekatan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo yang dipersoalkan berbagai pihak, sukar dibuktikan. Foto: Instagram@rahmatbagja_


PINUSI.COM- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, kedekatan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo yang dipersoalkan berbagai  pihak, sukar dibuktikan. 

Kedekatan keduanya dipersoalkan berbagai kalangan, lantaran dianggap sebagai pemicu ketidaknetralan Jokowi pada Pilpres 2024.

Bahkan kedekatan itu disebut-sebut sebagai cara Jokowi mengampanyekan Prabowo secara terselubung 

Menurut Bagja, kalaupun kedua tokoh itu terbukti memiliki kedekatan, Bawaslu dan para penyelenggara pemilu juga tak bisa berbuat apa-apa, sebab itu adalah hal wajar.

Hubungan keduanya dianggap normal, karena itu dianggap sebagai hubungan kerja antara presiden dengan menterinya. 

Bagja mengatakan, para penyelenggara pemilu baru bisa turun tangan, jika kedekatan keduanya membuat Jokowi ikut mengampanyekan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

"Mengenai bagaimana pertemuan antara Pak Presiden dengan Pak Menhan (Prabowo), itu juga sulit (dibuktikan)."

"Kalau yang bersangkutan (Jokowi) melakukan kampanye, baru bisa kita tindak lanjuti," kata Bagja ditulis Kamis (4/4/2024).

Menurut Bagja, para penggugat semestinya menyertakan bukti konkret, setelah mendalilkan kedekatan Jokowi dengan Prabowo yang berujung keterlibatan kepala negara dalam kampanye.

Selama argumen, yang didalilkan hanya berlandaskan pandangan objektif.

Bawaslu, kata Bagja, jelas tak bisa  menindaklanjuti hal tersebut. 

"Kami juga tidak bisa (menyatakan) 'ini rasa-rasanya melakukan kampanye'. Rasa itu tidak bisa diadili, dan rasa itu tidak bisa kami juga lakukan."  

"Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan (kampanye), dia peserta atau bukan?"

"Tim pelaksana atau bukan? Dia menawarkan atau mengajak pilihan itu atau tidak? Itu yang baru bisa ditindak," tambahnya.

Bagja menegaskan, selama ini Bawaslu selalu melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan para peserta pemilu.

Misalnya saja, saat ada acara kenegaraan yang dihadiri Jokowi dan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, maka pihaknya terus memantau, jangan sampai acara tersebut berujung kampanye terselubung.

Namun, kata Bagja, selama melakukan pengawasan, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Prabowo dan Jokowi. 

"Ketika ada kegiatan kepala negara ataupun pejabat negara yang kemudian ada yang bersangkutan adalah peserta pemilu ataupun masuk dalam partai politik, maka teman-teman melakukan pengawasan," paparnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook