search:
|
PinNews

Siap-siap! Harga BBM Non Subsidi di DKI Jakarta Bisa 5 Persen Lebih Mahal dari Provinsi Lain, Ini Penyebabnya

Fariz Agung Prasetya/ Selasa, 30 Jan 2024 04:30 WIB
Siap-siap! Harga BBM Non Subsidi di DKI Jakarta Bisa 5 Persen Lebih Mahal dari Provinsi Lain, Ini Penyebabnya

Potensi kenaikan harga BBM non subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga dasar. Foto: Google


PINUSI.COM - Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro, mengingatkan kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di DKI Jakarta, terutama BBM non subsidi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru tentang perpajakan daerah dan kompensasi daerah, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan daerah yang diperoleh CNBC Indonesia, salah satu yang menarik dari aturan baru tersebut adalah kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dari sebelumnya 5% menjadi 10%.

Komaidi mengatakan, potensi kenaikan harga BBM non subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga dasar.

Artinya, harga jual BBM non subsidi di Jakarta yang akan ditentukan kemudian, bisa dikenakan pajak tambahan hingga 10%.

"Ya (pertimbangan perhitungan harga jual) pasti naik 10% dari harga pokoknya."

"Kalau awalnya (pajak) 5% jadi 10%, berarti dia naik 5% dari harga pokok," ungkap Komaidi kepada CNBC Indonesia, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Dia mengatakan, harga BBM non subsidi yang dijual di Jakarta, mungkin lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Namun Komaidi menegaskan, aturan perpajakan ini berlaku sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Iya (harga BBM non subsidi di Jakarta akan lebih tinggi). Ada potensi ya. Tapi mungkin juga pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan (menaikkan aturan PBBKB)," ujarnya.

Maklum, Pasal 23 Perda baru mengatur, dasar pemungutan PBBKB adalah nilai penjualan BBKB sebelum dipungut PPN.

Oleh karena itu, pasal 24 mengatur: 1. Tarif pajak PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB bahan bakar kendaraan umum sebesar 50% dari tarif PBBKP kendaraan pribadi.

Artinya, tarif pajak PBBKP terbaru sebesar 10% lebih tinggi dibandingkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010, tarif pajak PBBKB hanya sebesar 5%.

"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

"Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. (*)




Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook