search:
|
PinNews

Pasang Foto Wanita di Aplikasi MiChat, Tiga Pemuda Ini Peras Korban Hingga Rugi Rp15.200.000

Gabriella Hanyokrokusumo/ Selasa, 14 Mei 2024 22:30 WIB
Pasang Foto Wanita di Aplikasi MiChat, Tiga Pemuda Ini Peras Korban Hingga Rugi Rp15.200.000

Tiga tersangka kasus pemerasan bermodus kencan fiktif di aplikasi MiChat, ditangkap polisi di Kampung Kosambi Baru, Jakarta Barat. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Aparat Polsek Kalideres mengamankan tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20), terkait kasus pemerasan dengan modus kencan fiktif melalui aplikasi MiChat. 

"Para pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat Fiktif untuk menipu dan memeras korban."

"Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita, guna mengelabui dan memikat korban," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana di Jakarta, Selasa (14/5/2024). 

Bermodus menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook, VN memasangnya di aplikasi kencan MiChat dengan nama fiktif Putri Nita, kemudian mulai memosting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000, yang kemudian disepakati menjadi Rp200.000 setelah terjadi proses tawar-menawar.

"Jadi pada saat yang telah ditentukan, pelaku VN bersama pelaku yang lain inisial AA, berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di  sekitar Gang Sate Hasan, Kalideres, Jakarta Barat."

"Saat korban tiba di lokasi, oleh pelaku AA langsung ditakuti-takuti dengan mengatakan wanita dalam foto tersebut adalah istrinya, lalu mengancam akan membawa korban ke kantor polisi."

"Dan untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku AA." 

"Selain uang, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan."

"Tapi keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan, dan menyadari aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan 2 unit Vivo Y17s."

"Dan setelah HP korban dipakai untuk belanja online, lalu HP tersebut digadaikan sebesar Rp400.000, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15.200.000," papar Abdul.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Berdasarkan penyelidikan, diketahui para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali."

"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini," tuturnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook