search:
|
PinNews

Sertifikat Tanah Elektronik Bikin Salah Paham, Menteri ATR Bilang Begini

carrisaeltr/ Senin, 22 Mar 2021 15:31 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik Bikin Salah Paham, Menteri ATR Bilang Begini

Sertifikat tanah elektronik segera diluncurkan, masyarakat takut sertifikat tanah fisik ditarik pemerintah.

PINUSI.COM – Sertifikat tanah elektronik kadung membuat publik salah paham. Beredar isu yang menyebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR) berencana menarik sertifikat tanah fisik dari masyarakat.

Senin (22/3/2021), saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil meluruskan kesimpangsiuran itu. Dia menduga, penyebabnya karena salah tafsir Ayat 3 Pasal 16 Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Ada pun bunyi Ayatnya, Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Namun, Sofyan mengatakan seharusnya ayat 3 tersebut dibaca secara utuh bersama dengan ayat 1, 2, dan 4 sekaligus.

Untuk itu dia menegaskan, lembaga yang dia pimpin tidak akan menarik buku tanah atau pun sertifikat tanah fisik dari masyarakat karena meluncurkan program sertifikat elektronik. Masyarakat pun dia imbau agar tidak memberikan sertifikat tanah fisik kepada siapa pun.

Sertifikat Tanah Elektronik

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, maksud dari aturan itu adalah penegasan bahwa sertifikat tanah fisik sudah dialih mediakan ke sertifikat elektronik, bukan ditarik. Setelah dialih mediakan pun, dia menambahkan, pemilik sertifikat dibolehkan untuk tetap memegang sertifikat tanah fisik.

Tujuannya, kata Sofyan, agar masyarakat percaya bahwa tidak akan ada perubahan dalam sertifikat tanah elektronik. "Misalnya saya punya sertifikat pergi ke BPN lalu BPN akan alih media dalam bentuk elektronik. Lalu, sertifikat yang lama bagaimana? Kesannya seolah ditarik padahal tidak. Nanti kami akan stempel bahwa sertifikat ini telah dialihkan dalam bentuk dokumen elektronik," paparnya.

Akibat salah paham ini, Sofyan mengungkapkan, akan merevisi bunyi dari regulasi yang dia terbitkan tersebut agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat. Setelah direvisi, aturan itu akan berbunyi kurang lebih, sertifikat yang telah diganti menjadi elektronik dan telah dicatat dilakukan alih media menjadi dokumen elektronik, maka dokumen lama itu menjadi tidak berlaku.

Soal keamanan, Sofyan menjaminnya. Sebab, sistem yang digunakan serupa dengan yang berlaku pada perbankan dan pasar modal. Ia mengatakan pihaknya akan sangat berhati-hati dalam implementasi sertifikat program digital baru itu.

"Kalau masyarakat percaya uangnya kepada bank jumlahnya triliunan atau orang yang percaya saham di pasar modal yang jumlahnya ratusan triliunan tidak ada yang hilang, sebenarnya sertifikat elektronik juga tidak akan hilang karena kami akan ikuti standar yang sama di bank dan pasar modal," tandas dia.



Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook