search:
|
PinNews

Sepekan Jelang Pemilu 2024, Pemprov DKI Tak Kunjung Sanksi Gibran yang Langgar Aturan Kampanye Saat Car Free Day

Dita Saputri/ Kamis, 08 Feb 2024 16:00 WIB
Sepekan Jelang Pemilu 2024, Pemprov DKI Tak Kunjung Sanksi Gibran yang Langgar Aturan Kampanye Saat Car Free Day

Pemprov DKI Jakarta tak kunjung memberikan sanksi untuk cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yang melakukan pelanggaran kampanye di area CFD pada awal Desember 2023. Foto: X@HusinShihab


PINUSI.COM - Sepekan jelang Pemilu 2024, Pemprov DKI Jakarta tak kunjung memberikan sanksi untuk cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, yang melakukan pelanggaran kampanye di area CFD pada awal Desember 2023.


Padahal, Bawaslu DKI sudah menerbitkan surat rekomendasi agar Pemprov DKI segera menjatuhkan sanksi terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.


Tanda-tanda kasus ini bakal menguap begitu saja muncul, setelah para pejabat di lingkaran Pemprov DKI enggan berkomentar terkait sanksi untuk Gibran ini.


Kepala Satpol PP DKI Arifin pun berkali-kali menghindar setiap kali ditanya terkait hal itu oleh para awak media.


Teranyar, Arifin berkilah sedang sakit, sehingga menolak berkomentar soal sanksi Gibran, saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta pada Selasa (6/2/2024) sore.


“Udah dulu ya, saya kurang sehat,” ucapnya.


Ketika ditegaskan terkait kemungkinan menguapnya kasus ini lantaran tak ada tindakan yang diambil oleh Pemprov DKI, Arifin justru ‘ngegas’ terhadap para awak media.


“Itu kan kata sampean,” kata Arifin dengan nada tinggi.


Gibran diduga melanggar aturan kampanye, lantaran melakukan aksi bagi-bagi susu di area CFD pada awal Desember 2024.


Bawaslu Jakarta Pusat pun sudah memutuskan Gibran bersalah dan meminta Pemprov DKI segera menjatuhkan sanksi untuk Wali Kota Solo tersebut.


Pemberian sanksi dilimpahkan ke Pemprov DKI, lantaran Gibran disebut Bawaslu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).


Dalam Pergub itu dijelaskan, tidak boleh ada kegiatan untuk kepentingan partai politik, maupun ajakan atau orasi bernuansa politik dan SARA.


Bagi yang melanggar bakal dikenakan sanksi berupa teguran, dan bila pelanggaran yang sama dilakukan lagi, maka Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi blacklist. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook