search:
|
PinNews

Selain UU Ciptaker, FSPMI dan Partai Buruh Juga Bawa Isu Ini

Selasa, 08 Feb 2022 11:33 WIB
Selain UU Ciptaker, FSPMI dan Partai Buruh Juga Bawa Isu Ini

PINUSI.COM - Ribuan massa yang tergabung dalam Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senin (7/2/2022). Aksi demonstrasi tersebut bersamaan dengan hari jadi FSPMI ke-23.

Dalam unjuk rasa ini membawa sedikitnya 5 isu, yaitu menolak UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law), mengabulkan Presidential Threshold 0%, Revisi UU KPK, mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan gugatan untuk membatalkan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum Kota/Kabupaten.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi ini juga dilakukan serentak diberbagai daerah.

"Aksi ini juga dilakukan pula diberbagai daerah antara lain Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar, Aceh, Medan, dan daerah lainnya. Isu yang dibawa, Partai Buruh dan FSPMI dan Serikat Buruh lainnya menolak pembahasan omnibus law, karena secara konstitusi sudah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. Anehnya DPR dan Pemerintah mulai akal akalan dengan merevisi undang undang, merevisi amandemen Perundang Undangan No.11 Tahun 2011, ini adalah pintu masuk bahwa omnibus law akan dilegalkan.

Said Iqbal (Presiden Partai Buruh)

Ia meneruskan alasan penolakan terhadap UU Ciptaker yang dinilai tidak pro kepada rakyat Indonesia.

"Berarti pemerintah dan DPR tidak ada hati dan pikiran terhadap rakyat, maka jelas stakeholders daripada masyarakat, serikat buruh, serikat petani, aktivis lingkungan, aktivis HAM, dan serikat serikat lain menolak omnibus law atau UU Cipta Kerja, tapi DPR dan pemerintah menjawabnya dengan merubah, merevisi Undang Undang P3, tambahnya..

Pernyataan sikap partai buruh dengan menolak Peraturan Perundang undangan (P3) bukan tanpa alasan. Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law cacat secara formil, lalu pemerintah melakukan revisi P3. Peraturan perundang undangan (P3) sendiri mengatur perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan peraturan perundang undangan, misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Dengan merevisi P3 tersebut Omnibus Law yang awalnya inkonstitusional menjadi konstitusional.

Said Aqil dalam orasinya menyatakan apabila P3 disahkan tanpa melibatkan publik, Partai Buruh dan FSPMI beserta seluruh serikat lainnya akan melakukan pemogokan umum.

"Bilamana P3 ini disahkan langkah pertama dari partai buruh dan FSPMI, melakukan Judicial Review. Jangankan meminta pembahasan omnibus law, revisi undang undang P3 pun akan kami judicial review ke MK. Dan pembahasan Undang Undang P3 mengulang kembali dan tidak melibatkan partisipasi publik, dimana dibahas diam diam , hari libur dibahas, kejar tayang dan tidak melibatkan partisipasi publik." ujarnya

Said Iqbal Orasi

Said Iqbal juga mengatakan, apabila tetap dibahas omnibus law, maka Said dan serikat buruh kembali melakukan judicial review terhadap undang-undang omnibus law tersebut. Bilamana MK juga tidak berpihak kepada kepentingan serikat buruh, maka partai buruh bersama stakeholder konstituennya seperti nelayan, pedagang, ojek online dan lain lain, maka dipastikan akan menyerukan pemogokan umum.

"Jadi pemogokan umum adalah stop produksi, jutaan buruh, kelompok tani, supir supir, ojek online, akan terlibat dalam pemogokan umum, bilamana kejar tayang dan tidak melibatkan partisipasi publik." tegasnya

FSPMI menggugat SK Gubernur kepada hakim PTUN diseluruh Indonesia untuk merevisi terkait upah minimum kabupaten

FSPMI juga meminta kepada PTUN di seluruh Indonesia untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan para buruh terkait SK Gubernur yang menetapkan upah minimum kabupaten dimana PP No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMK.

"Kami meminta untuk seluruh hakim PTUN di seluruh Indonesia memastikan mengabulkan permintaan buruh yaitu terhadap revisi SK (surat keputusan) Gubernur terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten. Kami meminta gugatan para buruh dikabulkan oleh hakim PTUN dan merevisi SK Gubernur.

"Gubernur Anies melakukan kenaikan UMK tidak masalah kok Gubernur lain masalah memangnya Indonesia terkotak kotak. Artinya yang dilakukan Gubernur Anies menjelaskan tidak ada pelanggaran hukum apapun, tidak ada pelanggaran kode etik, dalam sistem pemerintahan daerah dan apa yang dilakukan Gubernur Anies sesuai dengan keputusan MK. PP No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMK ya ditunda tidak berlaku. Gubernur Anies melakukan itu kenapa Gubernur lain tidak melakukan, terutama Gubernur Jawa Barat dan Banten." tegasnya

Pria akrab disapa Bung Said ini menolak kepada pemimpin atau presiden yang tidak berpihak pada rakyat dan Ia mendukung adanya judicial review presidential threshold 0 persen.

"Kami akan kampanyekan jangan pilih calon presiden yang menyengsarakan kaum buruh, petani dan nelayan. Partai Buruh bersama elemen serikat buruh khususnya, FSPMI mendukung terhadap uji materi atau judicial review presidential threshold 0 persen," kata Said.

Partai Buruh sendiri menyetujui presidential threshold 0 persen, Presidential threshold 0 persen yang disetujui ini berkaitan UU Pemilu (Pemilihan Umum) dimana Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait PT (Presidential Threshold) 20 persen, yang artinya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada saat pemilu sebelumnya. Dengan hal tersebut Partai Buruh menolak dan hanya menyetujui presidential threshold 0 persen.

Said menuturkan bahwa saat ini terjadi polarisasi antar kelompok.

"Kami meminta dipisahkannya rancangan undang undang perlindungan pekerja rumah tangga. Urusan undang undang IKN kok dibahas cepat sedangkan urusan pekerja rumah tangga engga dibahas . Yang terakhir kami meminta undang-undang KPK direvisi karena KPK tidak lagi panji." tutupnya Said.

Riden Hatam Aziz (Presiden FSPMI)

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengingatkan DPR RI untuk tidak mengulang kesalahan yang kedua terkait memproses undang undang omnibus law.

"Jadi tolong dicatat dengan benar-benar kepada DPR RI dan pemerintah, kami tidak mau lagi diprovokasi tetapi legislasi jalan terus. Maka itu bukan lagi alasan untuk kami mengurangi massa, kami akan totalitas terus mengawal, karena kami tidak mau kecolongan yang kedua kalinya," ucap Presiden FSPMI. (FE)


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook