search:
|
PinNews

Sebut Gugatan Sengketa Pemilu Anies-Muhaimin Minim Bukti, Kubu Prabowo-Gibran:Cukup Dijawab Pakai Satu Paragraf Saja

Yohanes A.K. Corebima/ Kamis, 28 Mar 2024 11:30 WIB
Sebut Gugatan Sengketa Pemilu Anies-Muhaimin Minim Bukti, Kubu Prabowo-Gibran:Cukup Dijawab Pakai Satu Paragraf Saja

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo)


PINUSI.COM-Anggota tim hukum calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris mengkritik keras gugatan hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Hotman Paris menyebut gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tak jelas substansinya. Menurutnya, apa yang digugat dengan apa yang dibahas tidak memiliki korelasi. Mereka menggugat hasil Pilpres namun yang jadi pembahasan dalam sidang justru dugaan penyalahgunaan Bantuan sosial (Bansos).

"Dalam sejarah karier saya, ini lah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang paling mengambang. Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos," kata Hotman kepada wartawan Kamis (28/3/2024). 

Lantaran gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tak jelas, Hotman mengeklaim pihaknya sangat gampang menjawab gugatan itu, pria berjuluk pengacara 30 miliar itu bahkan mengatakan gugatan capres-cawapres nomor urut 1 itu hanya dijawab dengan pernyataan satu paragraf jawab. 

"Permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf-satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," ucapnya.

Adapun permohonan gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah dibacakan pada sidang perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (27/3/2024). 

Dalam gugatan itu, tim kubu Anies-Muhaimin menyoal sejumlah hal yang diklaim sebagai kecurangan pemilu. Salah satunya yaitu mengenai bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu. 

Materi gugatan itu ikut dikritisi  pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo -Gibran, Yusril Ihza Mahendra. 

Menurut Yusril, isi permohonan yang dibacakan pihak AMIN dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berisi narasi yang tidak disertai dengan bukti.

"Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta, bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril.

Yusril meyakini, pihaknya akan sangat mudah mematahkan argumen-argumen sepihak yang disampaikan pihak AMIN. Rencananya, pihaknya akan memberi tanggapan tersebut ke MK esok hari.

"Jam 13.00 WIB besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada MK. Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu," ujarnya.(*)



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook