search:
|
PinNews

Saut Situmorang Sarankan Polisi Tahan Firli Bahuri

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Jumat, 01 Des 2023 14:15 WIB
Saut Situmorang Sarankan Polisi Tahan Firli Bahuri

Thony Saut Situmorang menyarankan polisi segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Foto: X@KPK_RI


PINUSI.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang menyarankan polisi segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Saran saya langsung ditahan akan lebih baik," kata Saut kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Ia menjelaskan, saran yang dilakukannya itu untuk menghindari kemungkinan munculnya berbagai spekulasi.

"Untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini," ujarnya.

Namun, keputusan menahan Firli Bahuri merupakan kewenangan tim penyidik dengan pertimbangannya.

"Saya kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif mereka, apakah besok atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Thony Saut Situmorang kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu disampaikan Waditipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

"Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB, Thony Saut Situmorang," ujar Arief, Kamis (30/11/2023).

Selain Saut Situmorang, Bareskrim Polri juga memeriksa salah satu pegawai di Kementerian Pertanian, Tin Latifa.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo diperiksa (SYL) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu (29/11/2023).

Syahrul Yasin Limpo diperiksa selama lebih dari 7 jam, dari pukul 13.15 WIB dan baru keluar pukul 21.30 WIB.

"Saya diperiksa mulai dari jam 2 sampai sekarang, tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya," kata SYL kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Dalam pemeriksaan itu, SYL mengaku telah menyampaikan kepada penyidik, apa saja yang dialami dan diketahuinya.

"Dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan."

"Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan, tentu saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara," tuturnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook