search:
|
PinNews

PPKM Darurat, Peniadaan Shalat Ied Berjamaah

Senin, 19 Jul 2021 16:41 WIB
PPKM Darurat, Peniadaan Shalat Ied Berjamaah

Pinusi.com - Esok adalah hari besar umat Islam untuk memperingati hari besar, Idul Adha, Selasa (20/7/2021).

Sesuai keputusan sidang isbat Kemenag pada Sabtu (10/7/2021) pekan lalu. Penetapan 1 Dzulhijjah jatuh pada Minggu 11 Juli 2021.

Dengan begitu, tentu saja Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi”, sebut Menteri Agama dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (10/7/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan kebijakan PPKM Darurat tidak mengahalangi ibadah Shalat Idul Adha. Berdasarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan Shalat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban”, sebut Asrorun pada laman resmi MUI, Minggu (18/7/2021)

Fatwa itu berupaya untuk mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Untuk itu, himbauan kepada masyarakat untuk beribadah di rumah.

“Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak di perbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan”, katanya.

Hal itu, berdasarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Shalat Idul Adha ataupun malam takbiran. (fe/fe)



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook