search:
|
PinNews

PPKM DARURAT JAWA-BALI, INI DIA ATURAN DAN WILAYAH NYA

Jumat, 02 Jul 2021 23:30 WIB
PPKM DARURAT JAWA-BALI, INI DIA ATURAN DAN WILAYAH NYA

Situasi ini mengaharuskan kita mengambil langkah – langkah yang lebih tegas agar kita sama – sama bisa membendung  penyebaran covid-19 ini

Pinusi.com – Presiden Jokowi memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal (03/07/2021) hingga (20/07/2021). Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi penyebaran covid-19 yang semakin parah karena varian baru yang ada yaitu Covid DELTA.

“Situasi ini mengaharuskan kita mengambil langkah – langkah yang lebih tegas agar kita sama – sama bisa membendung  penyebaran covid-19 ini”, ujar Presiden Jokowi dalam live Streaming YouTube Sekretariat Presien.

Presiden Jokowi melakukan live streaming di YouTube Sekretariat Negara, Kamis (01/07/2021)

Dalam live streaming YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (01/07/2021) Presiden Jokowi mengatakan bahwa ini merupakan hasil yang sudah dipertimbangkan bersama dengan pihak – pihak terkait

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 juli hingga 20 juli 2021 khusus Jawa dan Bali”, lanjut Presiden Jokowi.

Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah orang yang bertanggung jawab atas pelaksaan PPKM darurat ini. Dalam konferensi pers melalui live streaming YouTube Sekretariat Presiden, Luhut bersama dengan Menkes mengumukan pengetatan aktivitas masyarakat dan juga penjelasan tentang penanganan covid-19 serta pemasokan vaksin.

Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi melakukan konferensi pers, Kamis (01/072021).

PEMBATASAN AKTIVITAS

  1. Pemberlakuan Work From Home (WFH) 100%
  2. Pelaksaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
  3. Supermarket, Pasar tradisional, dan pasar swayalan hanya akan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapastasitas 50%.
  4. Apotek buka 24 jam.
  5. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdangan tutup sementara.
  6. Pembelian makanan di restoran atau tempat makan hanya akan memberlakukan sistem take away atau delivery.
  7. Pelaksaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  8. Tempat ibadah kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan tutup sementara.
  9. Transporatsi umum menampung maksimal 70% penumpang dengan menerapakn protokol kesehatan yang lebih ketat.
  10. Resepsi pernikahan maksimal kuota tamu undangan 30 orang dan makanan resepsi hanya boleh untuk dibawa pulang.
  11. Pelaku perjalanan domestic yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1)
  12. PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

WILAYAH CAKUPAN PPKM DARURAT

  1. DKI Jakarta (Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur)
  2. Banten (Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang)
  3. Jawa Barat (Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pengadaran, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta,Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya)
  4. Jawa Tengah (Kabupaten Wonosobo, Kbaupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan, Kabupaten Sukaharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang.
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta)
  6. Jawa Timur (Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Sampang Kabupaten Ponogor, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombangm, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu)
  7. Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar).

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook