search:
|
PinNews

Polemik UU IKN, Hingga Inisiator Petisi Tolak Perancangan Perpindahan Ibu Kota Negara

Selasa, 08 Feb 2022 18:12 WIB
Polemik UU IKN, Hingga Inisiator Petisi Tolak Perancangan Perpindahan Ibu Kota Negara

Narasi Institute sebagai motor untuk petisi dan di inisiasi oleh 45 tokoh

PINUSI.COM - Polemik rencana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) masih berjalan sampai saat ini, dimulai dari undang-undang yang kontroversi hingga petisi penolakan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) karena dianggap minim dukungan masyarakat.

Walaupun sudah disahkannya RUU IKN pada Selasa (18/01/2022), sampai saat ini justru masih menuai polemik. Pasalnya, Rancangan Undang Undang yang sudah disahkan menjadi undang-undang tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi justru digugat oleh Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara dimana meliputi Purnawirawan dan ratusan aktivis.

Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara menyoroti UU IKN tersebut, karena dinilai tidak dibutuhkan dan tidak melihat keadaan pandemi Covid 19. Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara menggugat UU IKN setidaknya 5 poin.

  1. Pembentukan UU IKN dinilai tidak melalui perancangan dan berkesinambungan
  2. UU IKN masih terlalu Makro dan dianggap tidak memperhatikan materi muatan
  3. UU IKN tidak memperhitungkan filosofis, sosiologis, yuridis, antara lain kondisi nasional dan global yang masih dalam kondisi pandemi Covid 19
  4. UU IKN dinilai tidak dibuat karena benar benar dibutuhkan
  5. Pembentukan UU IKN dinilai minim partisipasi masyarakat

Penolakan terhadap UU IKN cukup banyak dari berbagai lapisan masyarakat, penolakan tersebut disebarkan melalui platform petisi change.org.

Penggalangan petisi berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara". Setidaknya sekitar 45 tokoh menginisiasi menggalang petisi penolakan perpindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tersebut.

Inisator penggalangan petisi tersebut salah satunya, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN), Azyumardi Azra. Ia bersama inisator lainnya termasuk Din Syamsuddin mengajukan judicial review terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Azyumardi mengatakan, mencatat dalam penggalangan petisi dibuat sebagai sebuah keprihatinan.

"Itu pada dasarnya, petisi keprihatinan yang dengan berbagai alasan logis untuk menghimbau presiden Jokowi untuk tidak membangun IKN baru." sebut Azyumardi seperti dikutip CNN Indonesia

Lalu ada beberapa nama yang muncul menjadi inisator seperti Busyro Muqqodas, eks Wakil Ketua KPK, lalu ekonom senior seperti Faisal Basri, Muhammad Said Didu, Anthony Budiawan hingga Fadhil Hasan.

Tokoh tokoh dan masyarakat menyoroti perpindahan IKN dikarenakan banyak polemik yang terjadi didalamnya. Dimulai dari, pemindahan IKN ditengah pandemi merupakan keputusan yang salah, karena ekonomi sedang sulitnya, terutama dalam menghadapi omicron

Lalu utang luar negeri yang cukup besar, dengan defisit APBN melebar diatas 3 persen dan kontradiktif dengan penerimaan negara.

45 tokoh yang menginisiasi menolak pemindahan Ibu Kota Negara melalui petisi yaitu :

  1. Prof. Dr. Sri Edi Swasono
  2. Prof. Dr. Azyumardi Azra
  3. Prof. Dr. Din Syamsuddin
  4. Dr. Anwar Hafid
  5. Prof. Dr. Nurhayati Djamas
  6. Prof. Dr. Daniel Mohammad Rasyied
  7. Purn Deddy Budiman
  8. Prof. Dr. Busyro Muqodas
  9. Faisal Basri MA
  10. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri
  11. Prof. Dr. Widi Agus Pratikto
  12. Prof. Dr. Rochmat Wahab
  13. Jilal Mardhani
  14. Dr. Muhamad Said Didu
  15. Dr. Anthony Budiawan
  16. Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy
  17. Drs. Mas Ahmad Daniri MA
  18. Dr. TB. Massa Djafar
  19. Abdurahman Syebubakar
  20. Prijanto Soemantri
  21. Prof Syaiful Bakhry
  22. Prof Zaenal Arifin Hosein
  23. Dr. Ahmad Yani
  24. Dr. Umar Husin
  25. Dr. Ibnu Sina Chandra Negara
  26. Merdiansa Paputungan SH, MH
  27. Nur Ansyari SH, MH
  28. Dr. Ade Junjungan Said
  29. Dr. Gatot Aprianto
  30. Dr. Fadhil Hasan
  31. Dr. Abdul Malik
  32. Achmad Nur Hidayat MPP
  33. Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I
  34. Dr. Moch. Najib YN, MSc
  35. Muhamad Hilmi
  36. Dr. Engkur, SIP, MM
  37. Dr. Marfuah Musthofa
  38. Dr. Masri Sitanggang
  39. Dr. Mohamad Noer
  40. Ir. Sritomo W Soebroto MSc
  41. M. Hatta Taliwang
  42. Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS
  43. Reza Indragiri Amriel
  44. Mufidah Said SE MM
  45. Ramli Kamidin
Petisi yang digerakkan oleh Narasi Institute

Pada selasa (08/02/2022) petisi penolakan UU IKN berjudul "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara"melalui platform change.org sudah diteken mencapai 18 ribu orang. (FE)


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook