search:
|
PinNews

Pesan Mahfud MD kepada Pengusasa: Lakukan yang Anda Suka Mumpung Masih Punya Posisi, Suatu Saat Kebusukan Memukul Dirinya Sendiri

Yohanes A.K. Corebima/ Rabu, 05 Jun 2024 11:00 WIB
Pesan Mahfud MD kepada Pengusasa: Lakukan yang Anda Suka Mumpung Masih Punya Posisi, Suatu Saat Kebusukan Memukul Dirinya Sendiri

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, tatanan hukum di Indonesia telah dirusak secara sistematis oleh sejumlah pihak untuk kepentingan dirinya. Foto: Instagram@mohmahfudmd


PINUSI.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, tatanan hukum di Indonesia telah dirusak secara sistematis oleh sejumlah pihak untuk kepentingan dirinya.

Mahfud bilang kebusukan hukum itu terjadi di berbagai sektor. 

Kendati demikian, pakar hukum tata negara ini yakin, kebusukan hukum yang dilakukan sekarang ini akan menemui jalannya sendiri.

Ia akan terbongkar dan mengemuka di hadapan publik seiring berjalannya waktu. 

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, biar saja busuk tambah busuk, biar nanti kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat,” kata Mahfud, dikutip dari saluran YouTube pribadinya, Rabu (5/6/2024). 

Eks kontestan Pilpres 2024 itu lantas menyindir para penguasa untuk melakukan apa pun yang mereka kehendaki, mumpung mereka masih punya kekuatan hukum.

Dia juga meminta mereka yang tukang mengutak-atik hukum di negara ini supaya tak kaget ketika  semua kebusukannya terbongkar 

“Apa yang kau mau lakukan, lakukan saja mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan."

"Tapi suatu saat, kebusukan itu bisa memukul dirinya sendiri, ketika orang lain menggunakan cara yang sama,” ujarnya. 

Mahfud melanjutkan, salah satu kebusukan hukum yang terjadi dalam satu dua hari belakangan ini adalah putusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah yang oleh banyak pihak disinyalir untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ke Pilkada Jakarta 2024.

Kaesang terbentur regulasi pendaftaran calon kepala daerah lantaran usianya baru 29 tahun. 

“Saya kira hakim MA ini tidak baca peraturannya."

"Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU 10/2016?"

"Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU 10/2016?"

"Orang yang belajar ilmu perundang-undangan sedikit saja itu sudah mengerti, bahwa jawabannya itu,” imbuh Mahfud. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook