search:
|
PinNews

Pernah Jadi Kepala Daerah Boleh Jadi Cawapres, Anies Baswedan Hormati Putusan MK

arie prasetyo/ Senin, 16 Okt 2023 22:00 WIB
Pernah Jadi Kepala Daerah Boleh Jadi Cawapres, Anies Baswedan Hormati Putusan MK

Anies Baswedan menghormati keputusan MK yang meloloskan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun, dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo


PINUSI.COM - Anies Baswedan, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan dan Persatuan, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun, dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Kita hormati, kita hargai, dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar (KPU) pada 19 Oktober besok," kata Anies saat ditemui di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (16/10/2023).

Anies tak ingin berspekulasi terkait putusan MK yang diduga sebagai upaya memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

"Sebelum ada kepastian kita juga belum mau berspekulasi, karena itu kita fokusnya pada pendaftaran," ujar Anies.

Sebelumnya, MK memutuskan menerima sebagian gugatan uji materiel norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang dimohonkan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2923).

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Dia juga menegaskan, bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres, berubah. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: arie prasetyo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook