search:
|
PinNews

PERATURAN JAM KERJA BARU UNTUK BURUH? MARI SIMAK!

Rabu, 14 Jul 2021 15:13 WIB
PERATURAN JAM KERJA BARU UNTUK BURUH? MARI SIMAK!

Skenario PPKM Darurat selama 6 minggu, Luhut ingin atur jam kerja baru

Pinusi.com – Dalam rapat koordinasi virtual, Selasa (13/07/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan meminta pengaturan ulang jadwal kerja buruh selama PPKM Darurat.

Setelah adanya skenario perpanjangan PPKM Darurat selama 6 minggu, kali ini Luhut ingin para buruh hanya bekerja 15 hari dalam sebulan.

Melihat penurunan angka mobilitas masyarakat, namun yang masih menjadi perhatian adalah para buruh yang industri nya berada dalam zona merah.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut ‘dirumahkan’”, ujar Luhut.

Melansir detikNews (14/07/2021), dalam meminta hal ini, Luhut sudah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah.

Luhut meminta menaker untuk segara membuat regulasi terkait perubahan jam kerja buruh. Hal ini untuk menghindari salah tafsir mengenai buruh harus sehari di rumah.

Selain itu, Luhut juga mengatakan untuk memperketat 50% para buruh yang harus bekerja di tempat kerja seperti pengaturan jam makan siang. Hal ini guna menghindari kerumuman.

“Jadi jangan samapi mereka itu makan siang bersama–sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikanm jangan sampai bertemu makan bareng”, ujar Luhut.

Menurut data Covid19.go.id, saat ini provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Banten, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah masih termasuk dalam zona merah.

Sedangkan beberapa kota di provinsi Sumatera Utara, Papua, dan NTT sudah masuk ke dalam zona hijau.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook