search:
|
PinNews

Penetapan KPK Dijamin Wagub Ariza Tak Ganggu Aktivitas

carrisaeltr/ Senin, 08 Mar 2021 23:01 WIB
Penetapan KPK Dijamin Wagub Ariza Tak Ganggu Aktivitas

KPK telah menetapkan salah satu petinggi BUMD Jakarta sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan (Foto: KPK.go.id)



PINUSI.COM – KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, menetapkan Direktur Utama—non aktif—PD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. Penetapan ini sempat membuat khawatir, takut mengganggu program-program yang sudah dicanangkan.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta semua pihak untuk tenang. Dia memastikan proyek-proyek strategis tak terhambat. Apalagi posisi Yoory kini sudah diisi oleh Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas (Plt) di PD Sarana Jaya.

" Kalau tidak salah, ini kasus lama tahun 2018. Insyaallah program dan lain-lain di BUMD tidak terganggu, karena di BUMD kan bukan cuma satu orang saja, ada direktur, manajer, ada satu tim. Jadi kalau ada yang sedang jalani proses hukum kita hormati beri kesempatan, tentu berharap yang bersangkutan bebas,” ucapnya pria yang akrab disapa Ariza itu, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/3/2021).

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Yoory sudah pada tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Identitas tersangka yang disebutkan jelas, yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook