search:
|
PinNews

Pakai Rompi Oranye KPK dan Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Ditahan

arie prasetyo/ Sabtu, 14 Okt 2023 16:30 WIB
Pakai Rompi Oranye KPK dan Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Ditahan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo memakai rompi oranye KPK. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo


PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (13/10/2023) malam.

Syahrul dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan, lelang jabatan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Keduanya tampak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan, serta tangan diborgol. Keduanya juga akan ditahan selam 20 hari kerja di Rutan KPK.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Sebelumnya, KPK menangkap mantan Mentan Syahrul di salah satu apartemen di Kawasan Barito, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis malam.

Syahrul sebenarnya sudah diagendakan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/11/2023).

"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Selain Syahrul dan Hatta, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023). Kasdi ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Syahrul bersama kedua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta, disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.

Uang itu digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Syahrul dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: arie prasetyo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook