search:
|
PinNews

Ormas Kelola Tambang, Pengamat: IUP Harus Lewat Lelang

Sabtu, 08 Jun 2024 10:38 WIB
Ormas Kelola Tambang, Pengamat: IUP Harus Lewat Lelang

Kondisi dampak pertambangan di wilayah Luwu Raya, Provinsi Sulawesi Selatan. Foto: Walhi Sulsel


PINUSI.COM -  Peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan untuk memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan izin mengelola tambang tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pasalnya, UU Minerba secara jelas menyatakan  bahwa badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang.

Karena itu, Ferdy menilai penambahan frasa 'ormas keagamaan' dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. Penambahan frasa tersebut, dikhawatirkan membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut telah memiliki badan usaha yang mumpuni.

"Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," paparnya di Jakarta, Jumat (7/6).

Ferdy yang juga Pengamat energi itu menyampaikan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah. Itu dikhawatirkan akan semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang.

Idealnya, kata Ferdy, PP Nomor 25 Tahun 2024 itu menjadi langkah maju dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. PP seharusnya secara jelas dan detail dalam mengakomodir kepentingan masyarakat.

"Misalnya dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan besar tambang untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya," terangnya.

Pemerintah telah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP itu mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Salah satunya Pasal 83A yang mengatur bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang seperti yang diatur di dalam UU Minerba.

"PP ini bertentangan dengan UU Minerba, yang mengharuskan izin tambang diberikan melalui proses lelang," tegasnya.

Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan.  PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (7/6), menjelaskan tambang yang hendak dikelola oleh ormas keagamaan nantinya akan dikerjakan oleh kontraktor.

Karena itu, ujar Bahlil, pihaknya sedang mencari formulasi agar kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan itu memiliki kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan.



Editor: Jekson Simanjuntak

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook