search:
|
PinNews

Mulai April 2024, Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warganya yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta

Dita Saputri/ Rabu, 06 Mar 2024 13:00 WIB
Mulai April 2024, Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warganya yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta

Mulai April 2024, Disdukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK warganya yang tak lagi tinggal di ibu kota. Foto: Pinterest


PINUSI.COM - Warga Jakarta harus tahu!


Mulai April 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya yang tak lagi tinggal di ibu kota.


Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin, yang menyebut proses penonaktifan NIK ini masih menunggu pengumuman hasil Pemilu 2024.


“Rencana penonaktifan NIK dilakukan bertahap mulai April 2024."


"Saat ini masih menunggu hasil pemilu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).


Total ada 96 ribu NIK yang akan dinonaktifkan oleh Pemprov DKI.


Puluhan ribu NIK itu dinonaktifkan lantaran terdeteksi tidak lagi tinggal di Jakarta, dan ada juga yang diketahui sudah meninggal dunia.


Budi pun memastikan, sosialisasi program ini sudah dilakukan sejak Maret 2023.


Penonaktifan NIK ini pun disebutnya bukan hal baru bagi Pemprov DKI Jakarta.


“Sebelumnya pada periode 2011 sampai dengan 2016, total ada 2,2 juta NIK yang sudah kami nonaktifkan,” ujarnya.


Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menjelaskan, penonaktifkan NIK ini bertujuan menertibkan data kependudukan.


Sebab, data kependudukan ini bakal digunakan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) warga kurang mampu.


Sehingga diharapkan bansos yang disalurkan Pemprov DKI bisa lebih tepat sasaran.


“Ke depan kami akan lakukan setiap tahun agar masyarakat tertib administrasi kependudukan,” tuturnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook