search:
|
PinNews

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Pakai Uang Suap Rp1 Milar untuk Jadi Ketua Umum PP Pelti

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Jumat, 08 Des 2023 10:00 WIB
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Pakai Uang Suap Rp1 Milar untuk Jadi Ketua Umum PP Pelti

Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej menggunakan uang Rp1 miliar dari hasil suap, untuk pencalonan dirinya sebagai ketua umum PP Pelti. Foto: Instagram@eddyhiariej


PINUSI.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menggunakan uang Rp1 miliar dari hasil suap, untuk pencalonan dirinya sebagai ketua umum PP Pelti (Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia).

Alexander Marwata mengatakan, uang itu didapatkan Eddy dari eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

"HH juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," kata Alex saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Wakil Ketua KPK itu menyatakan, KPK secara keseluruhan mencatat pemberian uang sekitar Rp8 miliar dari HH kepada Eddy dalam kasus itu.

Pemberian uang itu dilakukan lewat rekening YAR selaku asisten pribadi Eddy, dan YAM selaku pengacara Eddy. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAN, sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri, dan dikembangkan lebih lanjut terkait penerimaan-penerimaan lainnya," terang Alex.

Sementara, sisa uang Rp7 miliar yang diterima Eddy dari HH datang melalui kesepakatan lainnya.

Sebanyak Rp4 miliar diterima Eddy setelah memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM, karena adanya sengketa dan perselisihan internal di perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp3 miliar diperoleh Eddy karena membantu HH yang memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. 

"Oleh karena itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3, dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," jelas Alex.

Dalam rangka proses penyilidikan, KPK saat ini baru menahan HH selama 20 hari ke depan, mulai 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023. 

Penahanan terhadap HH dapat diperpanjang lagi, tergantung kebutuhan penyidikan. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook