KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning dalam Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 diselidiki KPK, Tiga tersangka ditetapkan, Foto: Google
PINUSI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.
Pada
Kamis (1/2/2024), sejumlah saksi dipanggil oleh KPK dalam rangka penyelidikan
ini.
"Bertempat di gedung
Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan
saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa ada
tiga saksi yang diperiksa terkait kasus ini, termasuk anggota DPR RI Fraksi
PDIP Perjuangan, Ribka Tjiptaning, yang telah memenuhi panggilan.
Selain Ribka, KPK juga
memeriksa dua saksi lainnya, yakni Ruslan Irianto Simbolon, seorang PNS, dan
pihak swasta Bunamas.
Kasus dugaan korupsi terjadi pada tahun 2012 ketika Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.
Baca Lainnya :
Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk proyek tersebut,
dengan Nyoman Darmanta sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dalam penyelidikan, KPK
menduga bahwa proses lelang telah dikondisikan untuk memenangkan PT Adi Inti
Mandiri. Akibat persongkolan ini, terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai
dengan spesifikasi, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17,6 miliar.
KPK telah menetapkan tiga
tersangka terkait kasus ini, yaitu Reyna Usman, Nyoman Darmanta, dan Direktur
PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Reyna dan Nyoman langsung ditahan setelah
diperiksa, sedangkan Karunia tidak hadir dalam pemanggilan. (*)
Baca Lainnya :
Editor: Cipto Aldi
Penulis: Ade Irfa Avitri