search:
|
PinNews

Komite II DPD Awasi Pelaksanaan UU Pelayaran untuk Penguatan Logistik Nasional

wisnuhasanuddin/ Rabu, 05 Jun 2024 23:30 WIB
Komite II DPD Awasi Pelaksanaan UU Pelayaran untuk Penguatan Logistik Nasional

Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai mengatakan, Indonesia perlu membangun konektivitas antar-pulau. Foto: Lanyalla Center


PINUSI.COM - Ketua Komite II DPD Yorrys Raweyai mengatakan, Indonesia perlu membangun konektivitas antar-pulau.

"Konektivitas antar-pulau di Indonesia perlu ditunjang dengan ketersediaan pelabuhan yang memadai."

"Untuk  itu, dibutuhkan sistem logistik yang maju agar dapat memberikan dukungan pelayanan kejahteraan dan memajukan masyarakat di daerah," ujarnya, saat rapat kerja dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Pengawasan atas pelaksanaan UU 17/2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang yang dilakukan Komite II DPD, untuk mengetahui permasalahan kemaritiman yang dihadapi di Sulawesi Selatan.

"Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Komite II DPD ingin mengetahui sejauh mana tata kelola pelayaran dan pengelolaan pelayaran ditingkat daerah dan nasional,"  katanya.

Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, ada pekerjaan besar di Sulawesi Selatan.

Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi penyangga IKN, dan sebagai alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), membutuhkan dukungan agar permasalahan logistik dapat dicarikan solusi. 

"Perlu ada sinergi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kementerian terkait bersama DPD RI, dapat berkolaborasi mencarikan solusi dan tindakan-tindakan yang komprehensif, dalam mengatasi permasalahn logistik kemaritiman yang dihadapi di Provinsi Sulawesi Selatan," tutur Zudan.

Sementara, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Halid K Jusuf mengungkapkan, Syahbandar Utama Makassar telah dialihkan kepada KKP.

Pengawasan atas pelanggaran di wilayah maritim dilakukan demgan menyediakan command center untuk memantau jika terjadi pelanggaran.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendapat kewenangan pengelolaan Syahbanda Utama."

"Sejauh ini KKP telah menyediakan command center untuk pengawasan terhadap pelanggaran di wilayah maritim," ujar Halid.

Selaras dengan hal tersebut,  Kepala Kantor KSOP Utama Makassar Sahattua P Simatupang  pun mengungkapkan adanya pelabuhan-pelabuhan yang memerlukan penambahan dan perbaikan, agar arus logistik dapat berjalan optimal.

"Perlu perhatian dari pemerintah terkait untuk meningkatkan fungsi pelabuhan, dengan melakukan perbaikan dan mengaktifkan kembali pelabuhan yang sudah tidak berfungsi," beber Sahattua. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook