search:
|
PinNews

Komisi III DPR Klaim Telah Awasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 22 Agu 2022 18:57 WIB
Komisi III DPR Klaim Telah Awasi Kasus Pembunuhan Brigadir J

PINUSI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menegaskan bahwa pihaknya tidak diam menanggapi kasus pembunuhan Brigadir J.

Desmond mengeklaim Komisi III sudah bekerja mengawasi kasus pembunuhan Brigadir J sejak awal mencuatnya kasus tersebut ke publik. Bahkan, menurutnya, Komisi III tetap mengawasi meski sedang masuk masa reses.

"Saat masa reses lalu, Komisi III tetap mengawasi dan memantau berbagai isu kasus Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J di awal-awal yang belum jelas kebenarannya," ujar Desmond kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM, Senin (22/8/2022).

Politikus Gerindra ini menjelaskan alasan mengapa Komisi III terkesan diam atau tidak merespons kasus pembunuhan Brigadir J di tengah ramainya pemberitaan.

"Maka, di awal kasus ini kami melihat bahwa jika kami terus respon maka dikhawatirkan terjebak pada isu-isu yang belum jelas motif sesungguhnya. Kita harus paham bahwa sudah ada proses hukum yang sudah berjalan yang dilakukan penyidikan oleh Kabareskrim. Kasus ini masih ada yang belum selesai di proses penyidikan,” ujarnya.

Adapun RDP ini dihadiri oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Sebelumnya, Mahfud MD mempertanyakan sikap DPR dalam menanggapi kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini mana? Enggak ada tuh," ujar Mahfud, Senin (8/8) lalu.

Kemudian sindiran Mahfud itu dibalas oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Dia mempertanyakan posisi Mahfud MD dalam menyikapi kasus tersebut.

Pacul menilai, apa yang dilakukan Mahfud tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Menko Polhukam.

"Tersangka belum diumumkan dia sudah umumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam?" tanya Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

"Apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik hukum dan keamanan? Koordinator loh bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," Sambungnya.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook