KPK rencananya akan dipanggil Komisi III DPR awal Oktober untuk diminta kejelasan terkait pemecatan 57 pegawai karena tak lolos TWK
Pinusi.com - Rencananya Komisi III DPR dijadwalkan akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Oktober mendatang untuk meminta keterangan terkait kisruh pemecatan pegawai imbas tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Melansir CNN Indonesia, Arsul Sani selaku Komisi III DPR dari fraksi PPP mengkonfirmasi terkait pemanggilan KPK sesuai dengan ageda DPR tentang polemik TWK telah dijadwalkan.
"Kalau tidak salah sudah dijadwalkan di awal Oktober," ucap Arsul pada Jumat (24/9/2021).
Menurut informasi, KPK belum angkat bicara terkait rencana pemanggilan tersebut. Ketika dihubungi, ketua KPK Firli Bahuri dan Jubir Ali Fikri tidak memberikan respon apapun.
Sebelumnya, sejumlah pihak meminta DPR agar turun tangan mengenai polemik TWK yang terjadi pada KPK. Terutama merespons rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang hingga kini belum direspons juga oleh Presiden RI, Joko Widodo.
FORMAPPI NILAI KOMISI III DPR TAK BERKOMITMEN MEMPERKUAT KPK
FORMAPPI atau Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia kecewa akan sikap pasif DPR saat ini. Menurutnya, ada rangkaian kejanggalan sejak revisi Undang-undang KPK pada tahun 2019. Peneliti Formappi, Lucius Karus pun mempertanyakan bagaimana komitmen DPR tentang memperkuat KPK.
"DPR dianggap tak punya komitmen untuk memperkuat KPK sehingga saat ini mereka tak ingin dinilai macam-macam lagi oleh publik. Atau bisa juga ini bentuk konsistensi DPR yang dianggap memang tak berkomitmen memperkuat KPK," ucapnya, pada Kamis (23/9/2021).
ASRUL SANI SELAKU KOMISI III DPR FRAKSI PPP ENGGAN LIBATKAN PRESIDEN JOKO WIDODO DALAM POLEMIK PEMECATAN PEGAWAI KPK KARENA TAK LOLOS TWK
Selain itu, Pusat Antikorupsi UGM juga meminta DPR agar mendesak Jokowi segera mengambil sikap soal polemik TWK yang terjadi di lingkungan KPK. Pasalnya, Jokowi diberi waktu 60 hari untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Arsul enggan melibatkan Presiden RI pada polemik TWK yang terjadi di lingkungan KPK. Menurutnya, sikap yang disampaikan Jokowi telah jelas tujuannya agar TWK tak menjadi dasar pemecatan pegawai. Ia menyebut pemecatan pegawai oleh KPK adalah masalah intrenal KPK yang tak mematuhi rekomendasi Ombudsman maupun Komnas HAM.
"Jadi ya tidak usah ditarik-tarik lagi kepada Presiden. Persoalannya para pejabat terkait yang tidak memiliki rasa hormat terhadap ORI maupun Komnas HAM," jelas Arsul.
(edw)