search:
|
PinNews

Kementerian Perhubungan Imbau Operator Kapal Feri Tempatkan Kendaraan Listrik di Area Terbuka dan Dekat Alat Pemadam Kebakaran

Fariz Agung Prasetya/ Sabtu, 06 Apr 2024 02:00 WIB
Kementerian Perhubungan Imbau Operator Kapal Feri Tempatkan Kendaraan Listrik di Area Terbuka dan Dekat Alat Pemadam Kebakaran

Kementerian Perhubungan tengah membahas regulasi untuk kendaraan lain seperti mobil listrik. Foto: PLN


PINUSI.COM - Regulasi mengenai pengangkutan kendaraan listrik ternyata masih mencakup pada satu jenis kendaraan, yakni hanya untuk sepeda motor.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah membahas regulasi untuk kendaraan lain seperti mobil listrik.

"Saat ini yang ada aturan terkait motor listrik diangkut moda lain."

"Kalau mobil listrik belum ada," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan, Jumat (4/4/2024).

Peraturan yang mengatur pengangkutan kendaraan listrik, diperlukan untuk situasi mudik Lebaran yang cepat seperti saat ini.

Misalnya, saat kapal feri menyeberang antar-pulau melalui ASDP saat ini.

Namun, tidak ada undang-undang yang benar-benar mengatur.

"Belum ada aturannya, jadi ya tidak bisa dilarang," imbuhnya.

Namun, bagi pemudik yang membawa mobil atau motor listrik naik ke kapal feri, ada sejumlah catatan.

Yakni, kendaraan harus ditempatkan di area terbuka dan dekat dengan pemadam kebakaran.

"Yang ada kita imbau kepada operator untuk menempatkan kendaraan-kendaraan tersebut di area terbuka dan dekat dengan pemadam kebakaran," ucapnya.

Mobilisasi EV penuh dengan risiko. Menurut Ferry Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia, awalnya ASDP berencana membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), agar masyarakat dapat memaksimalkan kapasitas baterainya.

Namun, dia menyatakan ini ternyata merupakan bagian dari ancaman selama penyeberangan.

"Menurut regulator dan beberapa narasumber, menyeberang di atas kapal tidak perlu keterisian baterai penuh, karena kalau terjadi kebakaran akan lama dipadamkan."

"Kendaraan listrik dibanding biasa butuh air 40x lipat untuk memadamkan api yang terbakar, jadi disarankan saat di kapal enggak perlu keterisian baterai yang banyak," terangnya, dalam media gathering ASDP, Kamis (1/4/2024).

Ia menjelaskan, karena mobil listrik sudah ada di masyarakat, diperlukan berbagai persiapan melalui peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kemenhub tiga hari lalu, tepatnya di Hari Senin, lagi mendesain SOP yang ideal untuk mengimbangi perilaku atau animo masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik."

"Di tiket sendiri dia tidak memetakan saya menggunakan jenis mobil listrik atau tidak, jadi kita enggak tahu datanya berapa banyak, tapi setelah tiba."

"Namun Kementerian lagi membuat suatu prosedur, mereka harus melaporkan jenis kendaraannya," beber Yusuf Hadi. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook