search:
|
PinNews

Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, KPK Periksa Para Pejabat Ini

Robby Nova Azhari/ Kamis, 02 Nov 2023 16:30 WIB
Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, KPK Periksa Para Pejabat Ini

KPK terus menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Foto: indonesia.go.id


PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat staf Kementerian Pertanian (Kementan), sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam jadwal yang telah ditetapkan pada tanggal 2 November di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi," kata juru bicara KPK lewat pernyataan tertulis, Kamis 2 November 2023.

KPK telah memanggil beberapa individu untuk dimintai keterangan, termasuk Isnar Widodo yang menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan di Kementan periode 2020-2021.

Juga, Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga di Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian di Kementan.

Selanjutnya, ada panggilan untuk Ignatius Agus Hendarto, yang berperan sebagai Sub Koordinator Pemeliharaan di Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

Terakhir, KPK juga memanggil Imam Mujahidin Fahmid, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Syahrul terlibat dalam praktik korupsi bersama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Johanis juga menjelaskan, modus operandi SYL dalam melakukan korupsi melibatkan kebijakan yang bersifat personal untuk pegawai yang menduduki posisi pejabat tinggi, baik di tingkat eselon 1 maupun eselon 2.

Atas perintah SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari para pejabat di berbagai tingkatan, termasuk Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di eselon 1, dengan besaran dana berkisar antara USD 4.000 hingga USD 10.000.

Johanis menjelaskan, secara berkala, SYL secara rutin menerima dana setoran tersebut setiap bulan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

"Uang yang diterima oleh SYL, yang juga diketahui oleh KS dan MH, digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard," jelasnya.

Johanis juga mengungkapkan, sumber dana yang diterima oleh SYL tidak hanya berasal dari setoran yang diberikan oleh bawahannya, tetapi juga berasal dari pengadaan anggaran Kementerian Pertanian yang telah dimanipulasi, termasuk permintaan uang kepada vendor yang memperoleh proyek.

Tindakan ini dilakukan oleh SYL dalam periode waktu antara tahun 2020 hingga 2022.

"Hingga saat ini, jumlah uang yang diterima oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH mencapai Rp13,9 miliar," beber Johanis.

Johanis juga menyebutkan, para tersangka dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook