search:
|
PinNews

Imigrasi Jakarta Utara Tangkap Buronan Polisi Cina di Pantai Indah Kapuk, Sempat Mengaku WNI dan Punya KTP

Yohannes TH/ Kamis, 22 Feb 2024 13:00 WIB
Imigrasi Jakarta Utara Tangkap Buronan Polisi Cina di Pantai Indah Kapuk, Sempat Mengaku WNI dan Punya KTP

Petugas Kantor Imigrasi kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial LY, di kediamannya di Perumahan Concerto, Kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM/Yohannes


PINUSI.COM -  Petugas Kantor Imigrasi kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial LY, di kediamannya di Perumahan Concerto, Kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan Kepolisian Cina yang mencari LY, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Qriz mengatakan, berdasarkan laporan kepolisian Cina, LY merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana penipuan uang (economic crime) selama 10 tahun.

Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Cina di Jakarta Nomor 0429-23, tertanggal 19 Mei 2013.

Setelah sekian lama mencari, petugas kemudian berkoordinasi dan menemukan keberadaan LY yang diketahui bertempat tinggal di kawasan Jakarta Utara.

Mendapat laporan tersebut, petugas imigrasi langsung melakukan pencarian. 

"Kanim Jakarta Utara menerima informasi dari rekan-rekan Dirjen Intel Keimigrasian, di mana sebelumnya WNA ini telah dipantau, tengah berada di kawasan PIK," ungkap Qriz saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rabu (21/2/2024).

Petugas kemudian ke lokasi dan mengamankan LY bersama istri dan anaknya yang juga berkewarganegaraan Cina.

Saat diamankan, LY  mengaku kepada petugas sebagai WNI dengan menunjukkan KTP.

“Di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara."

"LY bersikap kooperatif mengaku sebagai Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dengan nama Adi Susanto."

"LY juga fasih berbahasa  seperti warga pada umumnya," jelasnya. 

Meskipun LY mengaku sebagai WNI dan memiliki identitas. Qriz menuturkan pihaknya tidak langsung percaya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Setelah dilakukan pendataan melalui sistem, LY terdata sebagai warga negara Tiongkok yang lahir di Mongol, 28 November 1981.

Dalam data itu, paspor Tiongkok milik LY hanya berlaku sampai 10 Maret 2020.

Petugas mencatat, LY merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing, yang berlaku hingga 30 November 2013, dengan sponsor PT Zhongying International Investment.

Usai diamankan, petugas akan mendeportasi LY ke Cina. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohannes TH

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook