Hasil Undian Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
KPU mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: X@KPU_ID
PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024, Selasa (14/11/2023) malam.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.
Baca Lainnya :
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, lewat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Senin (13/11/2023) lalu.
KPU menyebut tiga capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
"Semua
dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil
presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah
dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Idham
Holik, Kamis (9/11/2023).
Keterpenuhan
syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto,
Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah
Konstitusi yang kontroversial.
Di
dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia
minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13
ayat (1) huruf q.
Baca Lainnya :
Dari bunyi semula "... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi "... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah." (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Sarah Salsabilla