search:
|
PinNews

Hari Ini Polisi Panggil 11 Tersangka Kasus Produksi Film Porno

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Senin, 08 Jan 2024 12:30 WIB
Hari Ini Polisi Panggil 11 Tersangka Kasus Produksi Film Porno

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024). Foto: Polda Metro Jaya


PINUSI.COM - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreekrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024). 


Kasus ini mencakup tersangka utama Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee, dan 10 pemeran film lainnya.

Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyatakan, pemanggilan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. 

"Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10.00 WIB," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin.

Meskipun tidak memberikan rincian lengkap mengenai siapa saja yang akan hadir, Ardian memastikan 11 tersangka akan menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini," katanya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengumumkan, Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lainnya telah dijadikan tersangka, setelah hasil gelar perkara dan fakta penyidikan yang mendukung keputusan tersebut.

Dari 11 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah pemeran pria, sedangkan sembilan lainnya adalah pemeran wanita. 

Nama-nama tersangka wanita itu termasuk Anisa Tasya Amelia (Meli 3GP), Virly Virginia (VV), Putri Lestari (Jessica), NL (Caca Novita), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (AB), MS, dan SNA. Sementara, inisial talent pria adalah BP dan AFL.

Ade Safri menegaskan, berkas penetapan tersangka telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Pemeran pria dan wanita tersebut juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2024.

Kasus produksi film porno ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran moral di masyarakat, dan memberikan sinyal pihak berwenang serius menanggulangi kegiatan ilegal semacam ini. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook