search:
|
PinNews

Enam Wilayah Tambang Batu Bara Disiapkan untuk Ormas Agama

Sabtu, 08 Jun 2024 10:14 WIB
Enam Wilayah Tambang Batu Bara Disiapkan untuk Ormas Agama

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi keterangan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6/2024). ANTARA


PINUSI.COM -  Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang akan diberikan kepada badan usaha ormas agama.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengutarakan hal itu di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Jakarta.

“NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” ujar Arifin, Jumat (7/6).

Arifin menjelaskan keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi pertama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, meliputi lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Selanjutnya, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” terang Arifin.

Selain itu, kata Arifin, perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan. Aturan tersebut sebagai bagian dari upaya transparansi.

“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Pada 83A PP 25/2024 disebutkan regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Setelah itu, pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.



Editor: Jekson Simanjuntak

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook