search:
|
PinNews

DPRD PAMEKASAN: PROSES SECARA HUKUM AGAR MENDAPAT EFEK JERA

Rabu, 15 Sep 2021 20:00 WIB
DPRD PAMEKASAN: PROSES SECARA HUKUM AGAR MENDAPAT EFEK JERA

Pabrik tembakau curangi Petani tembakau

PINUSI.COM – Fathor Rohman, Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur memohon agar kasus pelanggaran tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 perihal Tata Niaga, Budaya dan Perlindungan Tembakau Madura segera terselidiki.

Nyatanya, hal ini memang secara jelas telah mendapatkan bukti terhadap pelanggaran yang terjadi. Jadi, seharusnya pihak yang berkepentingan menindak dengan tegas karena ini sudah merugikan petani tembakau.

“Kalau memang sudah terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Perda Tata Niaga Tembakau,” jelas Fathor.

Sebelum adanya permohonan dari DPRD Pamekasan, tim pemantau tata niaga tembakau daerah itu telah mendapatkan praktik pelanggaran terhadap tata niaga tembakau ketika sedang melakukan pemantauan pada pabrik.

Adapun pelanggaran berbentuk pemotongan berat pembungkus tikar dengan berat yang mencapai hingga 3 kilogram. Seharusnya, pembungkus tikar harus mencapai berat maksimal 2 kilogram per bungkusnya. Jika setiap kemasan memiliki berat kotor sebesar 50 kilogram dengan memiliki perpotongan 3 kilo dengan total mencapai lebih dari 50.

“Yang pernah kami temukan saat melakukan pemantauan, yang terpotong 3 kilogram, justru tembakau yang berat kotornya bawah 50 kilogram,” sebut Moh Munir, juru bicara tim pemantau tata niaga tembakau unsur paguyuban petani tembakau.

Menurut penjelasan Munir, pihaknya telah melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Namun sampai saat ini kasus tersebut belum mendapatkan hasil lebih lanjut.

Kemudian, mereka melaporkan ke DPRD Pamekasan dengan harapan dapat memiliki dukungan secara politik dan lembaga Legislatif. Fathor mengatakan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh berlanjut.

“Maka dari itu, agar efek jera, temuan tim pemantau itu ditindak lanjuti, terporses secara hukum, sesuai dengan ketentuan,” tutup Fathor.

(boy)


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook