search:
|
PinNews

Cek Rekening! Gaji ke-13 Mulai Dibayarkan Hari Ini

Fariz Agung Prasetya/ Senin, 03 Jun 2024 02:30 WIB
Cek Rekening! Gaji ke-13 Mulai Dibayarkan Hari Ini

ASN, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13, bersama dengan berbagai tunjangan lainnya. Foto: iStock


PINUSI.COM - Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13, bersama dengan berbagai tunjangan lainnya.

Menurut Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, pencairan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Ia menyatakan, satuan kerja (satker) dari setiap kementerian atau lembaga telah mengajukan pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN pada 27 Mei 2024, dan pencairan dimulai pada 3 Juni 2024.

"Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, pada Juni 2024, gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri hingga pensiunan.

Anggaran sebesar Rp50,8 triliun akan ditransfer.

"Total kami perkirakan Rp50,8 triliun," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (27/5/2024).

Isa menyatakan, total Rp50,8 triliun terdiri dari Rp18 triliun untuk ASN pusat, Rp21 triliun untuk ASN daerah, dan Rp11,7 triliun untuk pensiunan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mengatur gaji ke-13 sendiri.

Pemerintah, berdasarkan kemampuan keuangan negara, akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada negara dan bangsa.

Aparatur negara yang disebutkan dalam Pasal 2 terdiri dari (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) Prajurit TNI, (d) Anggota Polri, dan (e) Pejabat Negara, menurut Pasal 3 Ayat 1.

Pada Pasal 3, Ayat 5, dinyatakan pensiunan yang disebutkan dalam Pasal 2 terdiri dari (a) pensiunan PNS, (b) pensiunan prajurit TNI, (c) pensiunan anggota Polri, dan (d) pensiunan pejabat negara. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook