search:
|
PinNews

BP Tapera Mengaku Sudah Kembalikan Tabungan Perumahan Sebesar Rp4,2 Triliun

Gabriella Hanyokrokusumo/ Sabtu, 08 Jun 2024 09:00 WIB
BP Tapera Mengaku Sudah Kembalikan Tabungan Perumahan Sebesar Rp4,2 Triliun

BP Tapera menampik tudingan tidak mengembalikan Tapera kepada para PNS pensiunan atau ahli waris. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Sejak beroperasi pada 2016 hingga 2024, BP Tapera mengaku telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya, sebesar Rp4,2 triliun.

"Menanggapi adanya pemberitaan di media dengan judul berita '2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar' dapat disampaikan di sini seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK."

"Sudah dilaporkan serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," kata Heru.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening masing-masing peserta.

Dan kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.

"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data."

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan," jawab Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi, antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong pemberi kerja dan peserta untuk melakukan pengkinian data. 

Dan untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain:

- NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil;
- NIP yang terintegrasi dengan BKN; dan
- Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

"Sesuai UU 4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta, paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," paparnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook