search:
|
PinNews

Bitcoin Merosot Tajam, Akibat Prasangka Saluran Cuci Uang

carrisaeltr/ Jumat, 22 Jan 2021 07:27 WIB
Bitcoin Merosot Tajam, Akibat Prasangka Saluran Cuci Uang

Bitcoin perlu ada regulasi global yang mengatur, sejumlah negara mulai bersuara. (Foto:Freepik)


PINUSI.COM - Dua hari belakangan ini menjadi mimpi buruk bagi pemain Bitcoin. Pasalnya dalam 48 jam nilai mata uang digital itu merosot tajam, dengan kerugian mencapai 10 persen. Jika di mata uangkan, sekitar 100 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp 1.401 triliun.

Berdasarkan data situs web industri CoinDesk, ini adalah kejadian pertama sejak 11 Januari 2021. Padahal sebelumnya, koin digital ini sempat menyentuh angka 41.940 dolar AS di awal Januari 2021. Michael Sonnenshein, CEO Grayscale Investments dalam wawancara dengan CNBC, pada Kamis (21/1/2021) menilai kejadian ini lumrah.

Selain Bitcoin, Ether, mata uang crypto terbesar kedua juga mengalami nasib serupa. Menurut data Coin Metrics, sebelum turun koin tersebut sempat mencapai level tertinggi sepanjang masa di 1.439 dolar AS. "Koreksi adalah bagian alami dari pasar mana pun dan sangat alami dalam ekosistem bitcoin. Dari 2016-2017, kami mengalami 6 koreksi sekitar 30% atau lebih menuju level tertinggi baru," jelas dia.

Kuat dugaan fenomena ini terjadi lantaran Menteri Keuangan AS yang baru, Janet Yellen mengeluarkan peringatan tentang potensi penggunaan cryptocurrency untuk pembiayaan ilegal. Bekas Ketua Federal Reserve itu mengimbau pemerintah untuk mencari langkah untuk membatasi penggunaannya, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatannya tidak sebagai sarana cuci uang.

BACA JUGA: INVESTASI SEKTOR ENERGI NILAINYA TAK SEMONCER REALISASI PASAR SAHAM

Sebelumnya, Presiden Bank Sentral Eropa Christine Lagarde juga menyuarakan hal yang sama. Dia beranggapan transaksi apapun terkait Bitcoin perlu diatur di tingkat global. Di mata dia, Bitcoin bukanlah sebuah mata uang yang sah. Lebih jauh dia menganjurkan, aturan tentang Bitcoin sebaiknya mulai di tingkat negara-negara yang tergabung di G-7, kemudian merambah ke G-20, dan kemudian meluas ke negara lain.

Sekadar informasi, cryptocurrency telah melonjak lebih dari 300 persen pada tahun 2020 lalu, tetapi setelah mencapai nilai di atas 40.000 dolar AS, aset digital itu langsung turun. Regulasi global telah menjadi inti dari argumen seputar bitcoin dalam beberapa tahun terakhir, tetapi belum ada pergerakan signifikan di sisi regulasi.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook