search:
|
PinNews

Bawaslu-KPU Kompak Bantah Isu Penggelembungan Suara PSI

Yohanes A.K. Corebima/ Selasa, 05 Mar 2024 14:00 WIB
Bawaslu-KPU Kompak Bantah Isu Penggelembungan Suara PSI

Bendera PSI/ Foto: Dok PSI


PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan  Umum (KPU) kompak membantah isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 


Bawaslu telah melakukan verifikasi, setelah desas-desus penggelembungan suara PSI itu mengemuka, lembaga ini mengeklaim tak menemukan adanya aksi curang untuk melipatgandakan suara partai politik besutan Kaesang Pangarep itu.


Jadi, kenaikan suara PSI diyakini terjadi secara organik.


"Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti."


"Kemudian kita verifikasi ke lapangan misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial media kan?"


"Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).


Isu penggelembungan suara itu buntut melonjaknya perolehan suara PSI di Pileg 2024, dalam waktu yang relatif singkat.


Lonjakan perolehan suara itu membawa partai politik tersebut semakin dekat dengan ambang batas parlemen.


Padahal, sejumlah lembaga survei telah mengeklaim PSI sukar lolos parlemen, lantaran perolehan suara yang minim.


Bagja mengakui sistem rekapitulasi suara milik KPU memang sempat mengalami gangguan, namun kesalahan itu sudah tertangani dengan baik.


KPU, kata dia, telah memperbaiki masalah teknologi Optical Character Recognation (OCR) yang digunakan dalam aplikasi Sirekap, di mana sistem itu  disebut tak akurat membaca data formulir c hasil.


"Kan sudah ada perbaikan, kalau OCR kan masalah C Hasil, C Hasil konversi dari gambar ke angka, kalau enggak salah begitu ya katanya."


"Jadi ya harus diperbaiki, kan sudah ada, ada maintenance dua sampai tiga hari di KPU," ujarnya.


Sementara, komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, kenaikan suara PSI adalah hal ini wajar.


Sejauh ini pihaknya tak mengendus adanya kecurangan sebagaimana yang dituduhkan.


KPU, kata Idham, tetap berpatokan pada hasil formulir C yang kemudian diunggah di aplikasi daring milik KPU, Sirekap, yang dapat diakses masyarakat.


"Data perolehan suara yang terdapat dalam foto dokumen formulir Model C Hasil Plano adalah sumber atau rujukan utamanya," jelas Idham.


Formulir model C berasal dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merekap hasil pemilihan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.


Prosesi perekapan data terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat melihatnya secara langsung.


Tak hanya masyarakat, proses ini juga ikut diawasi oleh perwakilan Bawaslu, yakni pengawas TPS dan saksi dari partai politik.


Idham mengatakan, dalam melakukan penghitungan suara, KPU juga tak serampangan.


Mereka melakukan itu secara bertahap untuk meminimalkan kesalahan. 


Jadi apabila ada pihak-pihak yang menuding curang, kata Idham mereka mesti menunjukan bukti kuat agar hasil yang telah terekap dapat dievaluasi.


"(Nantinya) hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai dengan KPU RI," ujarnya.(*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook