search:
|
PinNews

Anies Baswedan Revisi Kenaikkan UMP 2022 Berujung Kontroversi

Selasa, 21 Des 2021 13:47 WIB
Anies Baswedan Revisi Kenaikkan UMP 2022 Berujung Kontroversi

PINUSI.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan baru saja ketok palu, Sabtu (18/12/2021). Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum DKI Jakarta sebesar 5,1 persen, yaitu sebesar Rp225 ribu per bulan.

Melansir PPID DKI Jakarta, berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 peren, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854,-.

Sebelumnya, melalui laman resmi PPID DKI Jakarta, upah minimum provinsi DKI Jakarta diketok sebesar 0,85 persen, yaitu sebesar Rp38 ribu, pada November lalu.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama KADIN menggugat aturan revisi itu ke pengadilan tinggi usaha negara (PTUN). Apindo menyebut Gubernur DKI Jakarta itu melanggar regulasi pengupahan yang tercantum pada peraturan pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan yaitu pasal 26 dan 27.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan para pengusaha sebelumnya sudah menyanggupi kenaikan upah minimum provinsi sebesar 5 persen.

"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen. Makanya, akhirnya pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ujar Riza dalam rekaman suara, Senin (20/12/2021) malam.

Ketua umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemprov DKI Jakarta secara sepihak merevisi upah minimum DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari dewan pengupahan daerah.

"Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, dimana dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut, karena apabila hal tersebut dilakukan akan melanggar PP No. 36 Tahun 2021," sebut ketum Apindo dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Dalam PP No.36 Tahun 2021 pasal 23 juga tertulis bahwa penerima upah minimum itu berlaku hanya untuk pekerja dengan pengalaman dibawah satu tahun. Apindo menilai ada resiko yang besar bagi pekerja pemula.

"ini juga akan menimbulakan resiko yang besar juga untuk mencari pekerja yang baru karena kalau ini seperti ini terus menerus, maka kesempatan pekerja pemula itu akan sulit karena upah minimumnya tinggi sehingga perusahaan itu akan akan cenderung memilih," kata Hariyadi. (fe)



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook