search:
|
PinNews

AMIN dan Ganjar-Mahfud Ajukan Menteri Jokowi Jadi Saksi di MK, Kubu Prabowo-Gibran Minta Megawati Dipanggil

Yohanes A.K. Corebima/ Jumat, 29 Mar 2024 12:00 WIB
AMIN dan Ganjar-Mahfud Ajukan Menteri Jokowi Jadi Saksi di MK, Kubu Prabowo-Gibran Minta Megawati Dipanggil

Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengatakan jika kubu 1 dan 3 ngotot menghadirkan menteri-menteri Jokowi menjadi saksi, maka pihaknya bakal mengajukan nama Megawati Sukarnoputri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Foto: setkab.go.id


PINUSI.COM - Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, merespons kubu calon presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud, yang mengajukan sejumlah nama menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menjadi saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Otto mengatakan, jika kedua kubu ngotot menghadirkan menteri-menteri Jokowi menjadi saksi, maka pihaknya bakal mengajukan nama Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri ikut dihadirkan menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan."

"Kalau nanti permohonan dia dikabulkan, permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya."

"Ini very important, sangat penting," kata Otto kepada wartawan, Jumat (29/3/2024). 

Otto mengatakan, pihaknya ingin menghadirkan Megawati, lantaran kedua kubu berencana menghadirkan saksi-saksi yang sebetulnya tak berkaitan dengan materi gugatan mereka.

Menurut Otto, pembuktian di ruang sidang bukan dilakukan para saksi, melainkan para pemohon.

Jadi, menghadirkan menteri Jokowi di ruang sidang menurut dia adalah sebuah keputusan keliru.

Supaya adil, pihaknya juga ingin menghadirkan saksi yang tak berkaitan, yakni Megawati.  

"Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya."

"Dan barangsiapa menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya," tegasnya.

Otto melanjutkan, saksi dari kalangan menteri hanya bisa bisa dihadirkan oleh hakim MK, bukan dari para pemohon.

Namun, bedanya jika mereka dipanggil MK maka dalam ruang sidang, ketiga kubu yang berperkara tidak boleh bertanya. 

"Tapi kalau mahkamah merasa perlu untuk kepentingan daripada mahkamah, mahkamah boleh memanggil, tapi kami enggak boleh nanya."

"Mahkamah aja yang nanya-nanya, itu diperlukan untuk kepentingan dia, agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya," terangnya. 

Sebelumnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud berencana mengajukan empat menteri Jokowi untuk menjadi saksi sengketa Pemilu 2024.

Kubu Amin mengajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Rencana ini mendapat dukungan penuh dari kubu Ganjar-Mahfud. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook