search:
|
PinNews

AHY Tegaskan Partai Demokrat Tolak Hak Angket untuk Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Yohanes A.K. Corebima/ Senin, 26 Feb 2024 12:00 WIB
AHY Tegaskan Partai Demokrat Tolak Hak Angket untuk Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menolak usulan hak angket, untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu 2024. Foto: Instagram@agusyudhoyono


PINUSI.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, partainya menolak usulan hak angket yang digulirkan, untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu 2024.  


Pria yang baru dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu  mengatakan, usulan hak angket tak perlu dilakukan, lantaran saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum selesai melakukan penghitungan perolehan suara.


Dia meminta  seluruh pihak menghormati proses yang sedang berlangsung saat ini. 


"Saya tidak melihat ada urgensi ke sana,” kata AHY kepada wartawan lewat keterangan tertulis, Senin (26/2/2024). 


Ada pun usulan hak angket itu pertama kali digulirkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, di mana usulan itu disambut baik partai pengusungnya, PDIP.


Bahkan, kubu pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga menyambut baik dan mendukung hak angket itu segera digelar.


Ganjar menginisiasi penggunaan hak angket, sebab merasa banyak kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024. 


Terkait indikasi kecurangan yang dituduhkan, AHY mengatakan sejauh ini pihaknya sama sekali tak melihat adanya kecurangan, justru sebaliknya Pilpres 2024 disebutnya berjalan jujur dan adil. 

 

"Kami dari Demokrat secara tegas mengatakan kami tidak melihat ada kepentingan itu (kecurangan), saya justru lebih tertarik pasca-pemilu ini," ujarnya.


Terpisah, pengamat politik yang juga Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, hak angket yang diusulkan Ganjar Pranowo sebaiknya segera digelar di DPR.


Namun, kata dia, sasaran angket bukan dilakukan kepada KPU yang merupakan lembaga independen, namun angket itu dialamatkan buat Presiden Joko Widodo. 


"Hak angket ditujukan kepada presiden. Enggak mungkin DPR meng-angket Komisi Pemilihan Umum."


"KPU itu lembaga independen, bukan eksekutif."


"Penyelidikan pelaksanaan pemilu bukan pada angka-angka hasil pemilu, tetapi mempertanyakan, misalnya dugaan keterlibatan presiden terkait dengan penggunaan Bansos."


"Bisa dipertanyakan, benar atau tidak bahwa bahwa Bansos yang dibagi-bagikan Presiden berhubungan dengan kenaikan elektabilitas salah satu paslon," tuturnya.


Ray menambahkan, hak angket DPR tidak hanya menyelidiki penggunaan bantuan sosial atau bansos yang berhubungan dengan kenaikan elektabilitas salah satu paslon.


Hak angket juga dapat menelusuri dugaan keterlibatan atau ketidaknetralan aparat TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), serta aparatur desa, dalam Pemilu 2024.


 "Itu yang akan diangket, karena itu wilayah eksekutif, wilayah politik," papar Ray Rangkuti. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook