Segini THR 2025 bagi Pengemudi Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Menurut Anjuran Pemerintah

Oleh PangeranWednesday, 12th March 2025 | 08:18 WIB
Segini  THR 2025 bagi Pengemudi Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Menurut Anjuran Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto serukan pengemudi ojol mendapatkan THR (Foto: Prabowo Subianto Instagram)

PINUSI.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, para pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, dan Maxim tengah menantikan kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa perusahaan transportasi online akan memberikan THR kepada para mitra pengemudinya.

Lantas, berapa besar kemungkinan nominal THR yang akan diterima pengemudi ojol tahun ini? Berikut prediksinya berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (SE Kemnaker) 2024 dan data survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019.

Pendapatan Ojol Berdasarkan Survei Kemenhub
Berdasarkan data dari Balitbang Kemenhub tahun 2019, pendapatan pengemudi ojol di Indonesia sangat bervariasi, tergantung pada platform yang digunakan serta jumlah pesanan yang diterima. Secara umum, penghasilan bulanan ojol berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Namun, ada juga yang bisa memperoleh pendapatan lebih tinggi, yakni sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan jika bekerja dengan durasi panjang dan jumlah pesanan yang maksimal.

Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

Gojek: Rata-rata pengemudi ojol Gojek mampu memperoleh lebih dari Rp100.000 per hari. Dengan jam kerja yang konsisten tanpa banyak libur, penghasilan bulanan bisa mencapai lebih dari Rp3 juta.

Grab: Pengemudi ojol Grab umumnya memperoleh pendapatan harian sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000, sehingga dalam sebulan penghasilan mereka bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp4,5 juta.

Maxim: Rata-rata pengemudi Maxim bisa mendapatkan Rp200.000 hingga Rp250.000 per hari. Jika bekerja setiap hari, penghasilan bulanan ojol Maxim bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Prediksi Besaran THR 2025 untuk Pengemudi Ojol
Mengacu pada SE Kemnaker 2024, perhitungan THR bagi pengemudi ojol diperkirakan berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka. Berikut perkiraan THR yang akan diterima oleh pengemudi ojol berdasarkan estimasi penghasilan mereka:

Pengemudi Ojol Grab

Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta - Rp4,5 juta
Perkiraan THR: Rp4 juta - Rp4,5 juta

Baca Juga: Cara Menghindari Pesan Orang Lain di WhatsApps Tanpa Memblokir Kontak


Pengemudi Ojol Maxim

Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta - Rp6 juta
Perkiraan THR: Rp5 juta - Rp6 juta


Pengemudi Ojol Gojek

Baca Juga: Tanda-Tanda Nomor WhatsApp Anda Diblokir, Cek 6 Indikasi Ini!

Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih


Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR
Meskipun data di atas memberikan gambaran tentang estimasi THR pengemudi ojol, besaran THR yang diterima tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan transportasi online. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah THR meliputi:

  1. Regulasi Pemerintah: Kebijakan terbaru dari pemerintah bisa menentukan apakah perusahaan diwajibkan memberikan THR dalam jumlah tertentu.
  2. Performa Individu: Beberapa perusahaan bisa saja menerapkan skema THR berdasarkan performa atau jumlah perjalanan yang diselesaikan dalam satu tahun terakhir.
  3. Kondisi Ekonomi: Faktor eksternal seperti kondisi ekonomi nasional dan kebijakan perusahaan dalam menyesuaikan insentif bagi pengemudi juga bisa berdampak pada besaran THR.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara


Prediksi THR 2025 bagi pengemudi ojol dari platform Gojek, Grab, dan Maxim memberikan gambaran tentang besaran tunjangan yang mungkin mereka terima. Dengan mempertimbangkan data survei dari Kemenhub serta kebijakan terbaru dari Kemnaker, pengemudi ojol berpotensi mendapatkan THR yang setara dengan rata-rata pendapatan bulanan mereka. Namun, kepastian terkait nominal yang diberikan masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta