PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memanggil Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, terkait dengan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024, disebutkan dapat dimintai keterangan dalam penyidikan ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memeriksa siapa saja yang terlibat, baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti lainnya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025.
Penyidikan Terhadap Sejumlah Pihak yang Terlibat
Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Ketum KKMSB: Kita Fokus Beri Beasiswa Untuk Mahasiswa Di Perantauan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari enam pegawai PT Pertamina dan tiga individu dari pihak swasta. Salah satu tersangka yang diketahui adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Selain itu, ada juga beberapa pejabat lainnya dari PT Pertamina, seperti SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Penyidikan lebih lanjut juga menyoroti individu lain yang terlibat, seperti MKAN, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim. Nama-nama lain yang turut disebut dalam kasus ini adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kerugian Negara yang Mencapai Rp193,7 Triliun
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dua Petinggi Pertamina Patra Niaga Sebagai Tersangka Korupsi Minyak
Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun. Beberapa pos kerugian yang teridentifikasi antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker yang mencapai Rp2,7 triliun, serta kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui mekanisme serupa sebesar Rp9 triliun. Selain itu, kerugian lain termasuk kompensasi dan subsidi pada tahun 2023 yang masing-masing menambah kerugian sekitar Rp126 triliun dan Rp21 triliun.
Potensi Pemeriksaan Ahok dalam Kasus Ini
Dengan adanya keterlibatan sejumlah pihak dari Pertamina dalam kasus ini, Kejagung menyatakan bahwa mereka akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat, termasuk Ahok. Walaupun Ahok tidak langsung disebutkan dalam daftar tersangka, kemungkinan besar dia akan dimintai keterangan untuk memperjelas perannya dalam pengelolaan Pertamina selama masa jabatannya.
Baca Juga: Mengatasi Masalah Baterai HP yang Cepat Panas: Penyebab dan Solusi Efektif
Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok sangat mungkin dilakukan seiring dengan perkembangan penyidikan dan bukti-bukti yang terkumpul. Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.