PINUSI.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kedua individu tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Penetapan Tersangka Baru
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. “Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lain yang telah kami umumkan sebelumnya,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (26/2) malam.
Sebelumnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne diperiksa dalam kapasitas saksi sejak pukul 15.00 WIB. Setelah ditemukan bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Demi kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan keduanya di Rutan Salemba Cabang Kejagung dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Daftar Tersangka Lain
Kasus ini telah menyeret tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, yaitu:
Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Penyidik Kejagung mengungkap bahwa total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya sebagai berikut:
Kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
Kerugian akibat pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
Kerugian akibat pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Kejagung terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi ini. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor eksternal yang berperan dalam tata kelola minyak mentah dan distribusi produk kilang Pertamina.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia, dan diharapkan Kejagung dapat mengusut tuntas agar kerugian negara dapat diminimalisir serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.