Kejagung Tetapkan Dua Petinggi Pertamina Patra Niaga Sebagai Tersangka Korupsi Minyak

Oleh PangeranThursday, 27th February 2025 | 07:31 WIB
Kejagung Tetapkan Dua Petinggi Pertamina Patra Niaga Sebagai Tersangka Korupsi Minyak
Dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga Ditetakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. (FOTO: Dok. Pertamina)

PINUSI.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kedua individu tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Penetapan Tersangka Baru

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. “Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lain yang telah kami umumkan sebelumnya,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (26/2) malam.

Sebelumnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne diperiksa dalam kapasitas saksi sejak pukul 15.00 WIB. Setelah ditemukan bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka. Demi kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan keduanya di Rutan Salemba Cabang Kejagung dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Daftar Tersangka Lain

Kasus ini telah menyeret tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, yaitu:

Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Penyidik Kejagung mengungkap bahwa total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
Kerugian akibat pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
Kerugian akibat pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Kejagung terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi ini. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor eksternal yang berperan dalam tata kelola minyak mentah dan distribusi produk kilang Pertamina.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia, dan diharapkan Kejagung dapat mengusut tuntas agar kerugian negara dapat diminimalisir serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. 

Terkini

Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | in 7 hours
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | 11 hours ago
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | 12 hours ago
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | 13 hours ago
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | 14 hours ago
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:32 WIB
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:22 WIB
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:11 WIB
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 11:55 WIB
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
Opini | Monday, 2nd June 2025 | 11:17 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta