PINUSI.COM - PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa bahan bakar Pertamax yang dibeli oleh masyarakat di SPBU resmi bukanlah oplosan. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar luas di media sosial setelah sejumlah pejabat Pertamina ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaminan Kualitas BBM Pertamina
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dengan tegas membantah klaim bahwa masyarakat menerima Pertalite (RON 90) saat membeli Pertamax (RON 92) di SPBU Pertamina. Ia memastikan bahwa setiap konsumen mendapatkan bahan bakar sesuai dengan jenis dan harga yang mereka bayarkan.
Baca Juga: Manchester United Lakukan Transformasi Besar, PHK 200 Karyawan Demi Stabilitas Keuangan
"Kami dapat memastikan bahwa di sektor hilir tidak ada pihak yang dirugikan, masyarakat mendapatkan bahan bakar yang sesuai dengan transaksi mereka," ujar Fadjar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (25/2).
Kesalahpahaman Terkait Isu Pertamax Oplosan
Menurut Fadjar, terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai isu Pertamax oplosan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah menyebutkan adanya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. Saat ini, Kejagung masih mendalami pembelian RON 90 dan RON 92 yang dilakukan oleh beberapa pejabat Pertamina, namun tanpa indikasi pengoplosan.
Baca Juga: Spoiler Chapter 99 Record of Ragnarok: Simo Hayha vs Loki, Pertarungan Epik di Medan Perang Salju
"Tidak ada indikasi adanya oplosan. Informasi yang tersebar di publik mungkin mengarah pada narasi yang kurang tepat sehingga menimbulkan misinformasi," jelasnya.
Proses Blending dalam Produksi BBM
Fadjar juga merespons isu terkait praktik 'blending' yang dilakukan Pertamina dalam memproduksi bahan bakar. Ia menjelaskan bahwa beberapa produk BBM memang dibuat melalui proses pencampuran beberapa jenis bahan bakar, seperti Pertamax Green 95 yang merupakan hasil blending antara Pertamax dengan Bioetanol.
Baca Juga: Puasa Ramadan 2025: Kapan Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya!
Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Pertamina (Persero). Dari tujuh tersangka tersebut, empat merupakan pegawai Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut daftar tersangka yang telah diamankan:
Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
SDS - Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
YF - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
AP - VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional
MKAN - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa (pihak swasta)
DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim (pihak swasta)
YRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera (pihak swasta)
Baca Juga: Danantara Tidak Kebal Hukum, Bisa Diperiksa KPK dan Diaudit BPK
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, para tersangka diduga melakukan praktik pengadaan bahan bakar yang tidak sesuai prosedur. Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS disebut membeli RON 92 (Pertamax), namun sebenarnya hanya melakukan pembelian RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian melakukan blending di storage/depo untuk meningkatkan oktan menjadi RON 92. Praktik ini dinilai tidak diperbolehkan.