PINUSI.COM - Kepala Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan P. Roeslani, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kekebalan hukum. Menurutnya, jika terjadi tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat mengaudit Danantara, terutama dalam hal penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Danantara dan Polemik Pemeriksaan Hukum
BPI Danantara merupakan lembaga investasi negara yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan baru saja diresmikan pada 24 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta. Kehadiran badan ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak karena disebut-sebut sebagai badan super yang tidak dapat diaudit atau diperiksa oleh lembaga penegak hukum seperti KPK dan BPK.
Dasar hukum Danantara termaktub dalam Undang-Undang BUMN yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari 2025. Dalam regulasi tersebut, audit keuangan tahunan Danantara dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk perusahaan persero dan oleh Menteri untuk perusahaan umum (Perum). Ketentuan ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya transparansi dan akuntabilitas badan tersebut.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyebut bahwa aturan ini berpotensi melemahkan kewenangan lembaga pengawasan seperti KPK dan BPK. Namun, Rosan P. Roeslani menepis kekhawatiran tersebut dan menegaskan bahwa Danantara tetap tunduk pada hukum.
Pernyataan Resmi Kepala Danantara
Rosan P. Roeslani menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya dapat diperiksa oleh KPK jika ada indikasi pelanggaran hukum.
"Tidak ada lembaga yang kebal hukum di negara ini. Jika ada pelanggaran atau tindak kriminal di dalam Danantara, KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," ujar Rosan dalam konferensi pers usai peresmian BPI Danantara di Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.
Lebih lanjut, Rosan juga memastikan bahwa BPK memiliki hak untuk mengaudit Danantara, terutama dalam penggunaan APBN yang terkait dengan program kewajiban layanan publik (PSO).
"Perusahaan yang memiliki program PSO tetap bisa diaudit oleh BPK. Jadi, anggapan bahwa Danantara kebal hukum adalah tidak benar. Kami tetap berada di bawah pengawasan," tambahnya.
Sistem Pengawasan Berlapis
Sebagai lembaga investasi strategis, Danantara diklaim memiliki sistem pengawasan berlapis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Rosan menjelaskan bahwa struktur organisasi Danantara melibatkan berbagai komite dan dewan pengawas.
"Kami memiliki Dewan Pengawas, Dewan Penasihat, Oversight Committee, Komite Audit, Komite Investasi, serta Komite Etik yang semuanya bertugas memastikan bahwa kami menjalankan lembaga ini dengan prinsip good governance," jelas Rosan.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban Danantara langsung disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang akan memastikan badan ini berjalan sesuai aturan.
"Kami melapor langsung kepada Bapak Presiden dan seluruh perangkat pemerintah yang terlibat akan memastikan kami berjalan dengan baik," kata Rosan.
KPK Siap Beri Pendampingan
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada Danantara dalam upaya pencegahan korupsi.
"Seperti yang telah kami lakukan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, kami siap memberikan pendampingan dalam aspek pencegahan, selama ada koordinasi dari pihak terkait," ungkap Setyo.
Danantara dan Masa Depan Investasi Indonesia
Danantara didirikan sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia, yang akan mengelola aset negara dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp326 triliun. Presiden Prabowo menargetkan bahwa dalam jangka panjang, aset yang dikelola Danantara bisa mencapai lebih dari 900 miliar dolar AS atau Rp14.600 triliun.
Dalam jajaran kepemimpinan, Rosan Roeslani bertindak sebagai Chief Executive Officer (CEO), didampingi oleh Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO) dan Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO).
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, dengan Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Dewan Pengawas.
Dengan sistem pengawasan berlapis dan keterlibatan banyak pihak, diharapkan Danantara dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai badan investasi negara yang transparan dan akuntabel.