Persiapan Lebaran Ini Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia

Oleh PangeranWednesday, 26th February 2025 | 08:58 WIB
Persiapan Lebaran Ini Syarat dan Cara  Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Ilustrasi Uang (Foto: Pixebay)

PINUSI.COM - Setiap bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru mengalami peningkatan signifikan. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan Kas Keliling yang memungkinkan masyarakat menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara resmi dan aman.

Program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) akan dimulai pada 3 Maret 2025 dan berlangsung hingga 27 Maret 2025. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu mengantre panjang di bank dan dapat melakukan penukaran uang secara praktis.

Cara Menukar Uang di Bank Indonesia

Baca Juga: Spoiler Chapter 99 Record of Ragnarok: Simo Hayha vs Loki, Pertarungan Epik di Medan Perang Salju


Proses penukaran uang melalui layanan Kas Keliling BI cukup mudah. Masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id/ dengan langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs Pintar BI dan pilih menu penukaran uang.
Pilih lokasi serta jadwal penukaran yang diinginkan.
Datang ke lokasi sesuai waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukar serta bukti pemesanan.
Dengan sistem ini, penukaran uang menjadi lebih tertib, nyaman, dan efisien, baik bagi masyarakat maupun petugas BI.

Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI

Baca Juga: Puasa Ramadan 2025: Kapan Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya!


Agar proses penukaran berjalan lancar, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat berikut:

Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang dipilih saat pemesanan.
Membawa bukti pemesanan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi serta disusun dalam satu arah.
Tidak diperbolehkan merekatkan uang dengan lem, staples, selotip, atau bahan perekat lainnya.
Petugas BI hanya akan menerima uang yang masih bisa diidentifikasi keasliannya.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru setelah tanggal sebelumnya terlewat.
Penukar diharapkan dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.
Ketentuan Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan
Bank Indonesia menetapkan beberapa ketentuan terkait uang Rupiah yang dapat ditukarkan melalui layanan Kas Keliling, di antaranya:

Jumlah uang kertas atau logam yang dapat ditukar bergantung pada ketersediaan di lokasi penukaran.
Setiap penukar bisa memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi yang dipilih.
Untuk uang logam, batas penukaran maksimal 250 keping per jenis pecahan.
Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
Bank Indonesia menerima uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, proses penukaran uang melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.

Baca Juga: Danantara Tidak Kebal Hukum, Bisa Diperiksa KPK dan Diaudit BPK

Jadwal dan Lokasi Kas Keliling BI


Untuk mengetahui lokasi dan jadwal penukaran uang terbaru, masyarakat dapat mengakses situs resmi https://pintar.bi.go.id/ atau mengikuti pengumuman dari kantor cabang Bank Indonesia di masing-masing daerah.

Dengan adanya program ini, Bank Indonesia berupaya memastikan ketersediaan uang pecahan baru bagi masyarakat dengan cara yang lebih mudah, aman, dan efisien.

Terkini

Jordi Cruyff Gabung Timnas Indonesia: Kisah Kepingan Terlupakan dari Era Kejayaan Man United
Jordi Cruyff Gabung Timnas Indonesia: Kisah Kepingan Terlupakan dari Era Kejayaan Man United
PinSport | in 4 hours
Tips Tetap Terhidrasi Saat Puasa Ramadan 2025 Agar Tetap Produktif
Tips Tetap Terhidrasi Saat Puasa Ramadan 2025 Agar Tetap Produktif
PinRec | in 3 hours
Pertamina Pastikan Pertamax yang Dijual di SPBU Bukan Oplosan
Pertamina Pastikan Pertamax yang Dijual di SPBU Bukan Oplosan
PinNews | in an hour
Persiapan Menyambut Ramadhan: Langkah Penting Agar Ibadah Lebih Maksimal
Persiapan Menyambut Ramadhan: Langkah Penting Agar Ibadah Lebih Maksimal
PinRec | 40 minutes ago
Persiapan Lebaran Ini Syarat dan Cara  Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Persiapan Lebaran Ini Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
PinNews | an hour ago
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan Warga
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Transportasi Umum Gratis untuk 15 Golongan Warga
PinNews | 2 hours ago
Keluarga Vadel Badjideh Tanggapi Tuduhan Nikita Mirzani soal Honor Endorsement LM
Keluarga Vadel Badjideh Tanggapi Tuduhan Nikita Mirzani soal Honor Endorsement LM
PinTertainment | 3 hours ago
PDIP Tegaskan Megawati Soekarnoputri Tidak Melarang Kepala Daerah PDI Perjuangan Ikuti Retret di Akmil Magelang
PDIP Tegaskan Megawati Soekarnoputri Tidak Melarang Kepala Daerah PDI Perjuangan Ikuti Retret di Akmil Magelang
PinNews | 4 hours ago
Danantara Tidak Kebal Hukum, Bisa Diperiksa KPK dan Diaudit BPK
Danantara Tidak Kebal Hukum, Bisa Diperiksa KPK dan Diaudit BPK
PinNews | Tuesday, 25th February 2025 | 17:42 WIB
Puasa Ramadan 2025: Kapan Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya!
Puasa Ramadan 2025: Kapan Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya!
PinNews | Tuesday, 25th February 2025 | 16:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta