PINUSI.COM - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akhirnya memberikan tanggapan terkait wacana pemerintah yang mewajibkan aplikator untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para driver ojek online (ojol).
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, menegaskan bahwa perusahaan tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna membahas program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver.
"Sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, tahun ini (2025) Gojek tengah berdiskusi aktif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan program Tali Asih Hari Raya," ujar Ade dalam keterangan resminya, Selasa (18/2).
Baca Juga: Ini Kata Kemnaker Usai Drivel Ojol Tuntut THR
GoTo juga menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi makna Ramadan serta Hari Raya Idulfitri. Dalam upaya mendukung para mitra driver, Gojek telah menjalankan berbagai program bantuan, seperti Paket Sembako Bazar Swadaya yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pengemudi menjelang Lebaran.
"Kami berkomitmen untuk membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami, agar para mitra driver dapat menjalani Ramadan dengan tenang serta merayakan Idulfitri dengan bahagia bersama keluarga mereka," lanjutnya.
Meski demikian, Gojek menegaskan bahwa para driver ojol merupakan mitra independen yang memiliki fleksibilitas dalam menentukan jam kerja mereka. Oleh karena itu, status mereka berbeda dengan karyawan tetap di perusahaan lain.
Baca Juga: Massa Aksi "Indonesia Gelap" Desak Pemerintah Penuhi 13 Tuntutan, Apa Saja ?
Demonstrasi Driver Ojol dan Sikap Kementerian Ketenagakerjaan
Sebelumnya, pada Senin (17/2), puluhan driver ojol menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka menuntut kejelasan terkait kebijakan pemberian THR dari aplikator.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, langsung menemui perwakilan pengemudi ojol. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa aplikator diwajibkan memberikan THR dalam bentuk uang tunai, bukan sekadar bantuan berupa sembako atau bahan pokok lainnya.
Pernyataan ini pun memicu berbagai reaksi, terutama dari perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab, yang selama ini menganggap mitra driver bukan sebagai karyawan tetap, melainkan pekerja independen yang memiliki fleksibilitas dalam sistem kerja mereka.
Baca Juga: Merry Riana Rayakan Imlek dan Isra Mi’raj Bersama SBY dan AHY
Dinamika Kebijakan THR Driver Ojol
Diskusi mengenai status driver ojol dan hak-hak mereka, termasuk THR, terus menjadi polemik di Indonesia. Sebagian pihak menilai bahwa karena mereka bekerja penuh waktu untuk aplikator, maka mereka berhak mendapatkan tunjangan seperti karyawan pada umumnya. Namun, pihak perusahaan berpendapat bahwa model kemitraan yang diterapkan berbeda dengan sistem kerja konvensional.
Dengan adanya koordinasi antara Gojek dan Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan ada solusi terbaik bagi semua pihak agar kesejahteraan mitra driver tetap terjaga tanpa mengganggu ekosistem bisnis ride-hailing di Indonesia.