Ini Kata Kemnaker Usai Drivel Ojol Tuntut THR

Oleh PangeranMonday, 17th February 2025 | 21:52 WIB
Ini Kata Kemnaker Usai Drivel Ojol Tuntut THR
Driver Ojol tuntut THR dari pihak aplikator (Foto: Freepik)

PINUSI.COM Sejumlah driver ojek online (ojol) mengajukan permintaan agar tunjangan hari raya (THR) yang mereka terima setara dengan upah minimum provinsi (UMP). Aspirasi ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar sejak pukul 10.37 WIB dan akhirnya diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada pukul 13.33 WIB, Senin (17/2).

Dalam audiensi tersebut, seorang perwakilan driver menyampaikan usulan terkait besaran THR kepada Menaker Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Respons Kemnaker: THR Adalah Bagian dari Budaya

Menanggapi usulan tersebut, Yassierli tidak memberikan jawaban pasti apakah pemerintah akan menyetujui permintaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari budaya di Indonesia dan pihaknya akan mengupayakan kebijakan yang sesuai.

"Saya katakan THR itu adalah kebudayaan kita. Beri kami waktu untuk merampungkan ini. Saat ini kami sedang dalam tahap finalisasi dalam beberapa hari ke depan," ujar Yassierli.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai aplikator layanan transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi para driver ojol.

Pentingnya THR dalam Bentuk Uang

Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menegaskan bahwa perusahaan penyedia platform transportasi online harus memberikan THR dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk bahan pokok seperti beras atau gula.

"THR ojol harus diberikan dalam bentuk uang. Acuannya bagaimana? Kita tidak menentukan besaran karena mereka (driver) tidak memiliki gaji tetap. Jadi, yang terpenting adalah memastikan bahwa THR diberikan dalam bentuk uang," kata Noel.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemerintah akan menerbitkan regulasi terkait kepastian pemberian THR bagi driver ojol. Bentuk regulasi ini bisa berupa surat edaran (SE) atau peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) guna memperjelas hak dan kewajiban aplikator dalam pemberian THR.

Yassierli berharap bahwa kebijakan THR ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun hubungan kerja yang lebih baik antara perusahaan platform dan para pengemudi ojol. Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kepentingan driver dan aplikator agar tercipta lingkungan kerja yang lebih harmonis.

Dengan adanya rencana regulasi ini, diharapkan ada kepastian hukum terkait pemberian THR bagi para driver ojol. Sehingga, kesejahteraan mereka sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital bisa semakin diperhatikan.

 
 

Terkini

Prabowo Bentuk Badan Baru BPI Danantara, Kelola Aset Negara Rp9.049 Triliun
Prabowo Bentuk Badan Baru BPI Danantara, Kelola Aset Negara Rp9.049 Triliun
PinNews | in 3 hours
Indra Sjafri Jadi Sorotan Usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Menang Lawan Yaman  di Piala Asia U-20 2025
Indra Sjafri Jadi Sorotan Usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Menang Lawan Yaman di Piala Asia U-20 2025
PinSport | in 2 hours
Ahmad Dhani Kritik Agnez Mo yang Lebih Memilih Podcast Ketimbang Hadir di Pengadilan
Ahmad Dhani Kritik Agnez Mo yang Lebih Memilih Podcast Ketimbang Hadir di Pengadilan
PinTertainment | in 12 minutes
Waspada! Aplikasi Berbahaya Bisa Intip WhatsApp dan Foto Pribadi, Begini Cara Mengatasinya
Waspada! Aplikasi Berbahaya Bisa Intip WhatsApp dan Foto Pribadi, Begini Cara Mengatasinya
PinTect | 6 minutes ago
Apple Resmi Rilis iPhone 16e, Versi Terjangkau dari iPhone 16 Series
Apple Resmi Rilis iPhone 16e, Versi Terjangkau dari iPhone 16 Series
PinTect | 2 hours ago
Reshuffle Kabinet, Prabowo Subianto Lantik Enam Pejabat Negara di Istana Kepresidenan
Reshuffle Kabinet, Prabowo Subianto Lantik Enam Pejabat Negara di Istana Kepresidenan
PinNews | 5 hours ago
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Kylian Mbappe Cetak Hattrick di Liga Champions
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Kylian Mbappe Cetak Hattrick di Liga Champions
PinSport | 5 hours ago
One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
One Piece 1140: Pertarungan Luffy vs Scopper Gaban dan Kemunculan Dua Holy Knight Baru
PinTertainment | Wednesday, 19th February 2025 | 14:19 WIB
Agnez Mo Klarifikasi Pernyataan Ahmad Dhani : "Saya Kecewa dan Sedih"
Agnez Mo Klarifikasi Pernyataan Ahmad Dhani : "Saya Kecewa dan Sedih"
PinTertainment | Wednesday, 19th February 2025 | 13:23 WIB
Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
Kasus Royalti Agnez Mo: Sengketa dengan Ari Bias Berujung Denda Rp 1,5 Miliar
PinTertainment | Wednesday, 19th February 2025 | 12:48 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta