Sederet Fakta Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Oleh Lilis AnggraeniMonday, 16th December 2024 | 10:28 WIB
Sederet Fakta Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
dokter koas jadi korban pengaiayaan hanya karena jadwal jaga (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM – Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan, seorang dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, tengah menjadi perhatian publik di jagat maya. Dalam rekaman CCTV yang tersebar memperlihatkan (FD), sopir pribadi Lady A Pramseti—rekan korban, melakukan konfrontasi terkait jadwal jaga yang berujung pada kekerasan fisik. Insiden ini terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (10/12/24).

Kasus penganiayaan yang terekam dalam video berdurasi 12 detik ini sontak mengundang reaksi kecaman dari warganet. Sederet fakta pun terungkap di balik kasus tersebut, mulai dari latar belakang orang tua Lady A Pramseti yang merupakan kalangan pejabat hingga menyoroti harta kekayaan. Lebih jelas, berikut rangkuman fakta-faktanya:

  1. Perselisihan Jadwal Jaga

    Baca Juga: Pimpinan Fakultas Kedokteran Unsri Kecam Penganiayaan terhadap Mahasiswa, Minta Polisi Usut Tuntas

    Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, menjelaskan kronologi penganiayaan yang bermula dari ketidakpuasan Lady terhadap jadwal jaga yang disusun oleh korban sebagai ketua kelompok. Lady kemudian mengadukan masalah tersebut kepada ibunya, Sri Meilina, yang lantas bersama Lady dan FD mengundang Luthfi untuk bertemu di sebuah kafe di Palembang.

    Dalam pertemuan itu, Lina mempermasalahkan jadwal jaga Lady yang harus bekerja di malam tahun baru. Lina menilai jadwal jaga yang disusun korban memberatkan anaknya. 

    Sementara itu, Anwar menjelaskan bahwa Luthfi hanya diam dan membiarkan Lina berbicara selama percakapan. Melihat reaksi korban yang tenang, FD merasa geram dan mulai melakukan intimidasi dengan mendorong bahu kanan dan kiri korban.

    Baca Juga: Dokter Koas Unsri Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Tolak Damai

  2. Sopir Pribadi Resmi Jadi Tersangka 

    Fadilla alias Datuk (36), pelaku penganiayaan terhadap Luthfi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa tersangka terbukti melakukan pemukulan yang menyebabkan luka dan trauma pada korban.

    "Tersangka ini memukul korban secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher, sehingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan mata,” kata Anwar saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (14/12/2024).

    Baca Juga: Kemenkes Tanggapi Kasus Dokter Muda Dipukuli di Palembang

    Anwar kembali menjelaskan bahwa tersangka mengaku terpancing emosinya karena korban hanya diam tanpa memberi respons. Tersangka kemudian memukul wajah kiri korban. Ketika korban mencoba menjelaskan situasinya, namun tersangka menolaknya.

    "Langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher," ujarnya.

    Untuk saat ini, korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

  3. Terungkap Sosok Ayah dari Lady A Pramseti 

    Latar belakang keluarga Lady A Pramseti menjadi perhatian warganet usai insiden penganiayaan ramai di media sosial. Perhatian warganet mulai beralih pada sosok Ayahnya, Dedy Mandarsyah, yang merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat. 

    Selain itu, warganet juga mendapati latar belakang dari ibunya Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina yang dikabarkan merupakan seorang pengusaha galeri batik tenun di Palembang.

    Dalam sebuah unggahan X di akun @ariwidhiz bertuliskan:

    Lady Aurelia Pramesti (FK Unsri)

    Bapak: Dedy Mandarsyah (Kepala BPJN Kalbar)

    Ibu: Sri Meilina SH (Desainer Baju

    Ladys Tenun, Direktur/Owner di SPBU prabumulih).

  4. Harta Kekayaan Sang Ayah Tembus Rp9,4 Miliar 

    Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis pada Jumat (13/12/2024). Dedy Mandarsyah tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869 atau Rp9,4 miliar per 14 Maret 2024.

    Masih dari laporan yang sama, Dedy Mandarsyah juga tercatat memiliki satu unit mobil Honda CRV dengan nilai Rp450 juta. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta.

    Tak hanya sampai itu, ayah Lady Aurelia Pramesti juga tercatat memiliki tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Dua aset di antaranya bernilai Rp200 juta, sementara satu aset lainnya mencapai Rp350 juta. 

    Suami dari Sri Meilina ini tercatat memiliki surat berharga senilai Rp670 juta serta kas setara kas sebesar Rp6,7 miliar. Dari total harta kekayaan tersebut, ia diketahui tidak memiliki utang.

  5. Kemenkes Angkat Suara 

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman menyampaikan bahwa pihaknya turut prihatin atas insiden penganiayaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemenkes menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada dua instansi yang terkait dalam peristiwa ini.

    "Ini kasusnya dokter dan koas di FK Unsri dan RSUD Siti Fatimah. Kami tentunya prihatin dengan kejadian tersebut dan serahkan penanganan lebih lanjut kepada kedua instansi tersebut," kata Aji Muhawarman dikutip iNews.id, Jumat (13/12/2024). 

    Dalam pernyataan yang sama, Kemenkes juga berharap agar insiden serupa tidak terulang untuk ke depannya. Ia menyatakan pentingnya menjaga integritas dan keselamatan di lingkungan pendidikan dan kesehatan.

  6. Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara 

    Fadilla alias Datuk (37) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumatera Selatan, Datuk menyampaikan permohonan maaf hingga mengajukan jalur damai kepada Luthfi dan keluarganya.

    "Kami memohon maaf dan berharap bisa menyelesaikan ini secara damai. Keluarga pelaku siap bertanggung jawab," ujar Datuk, Sabtu (14/12/2024).

    Namun, permohonan maaf Datuk tidak menghapuskan tindakan penganiayaan yang telah dilakukannya. Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan,, Datuk terancam hukuman lima tahun penjara.

  7. Keluarga Korba Tolak Jalur Damai 

    Ayah dari korban penganiayaan, Wahyu Hidayat menuntut agar pelaku yang berinisial DT diproses sesuai hukum oleh Polda Sumatera Selatan. Insiden tersebut menyebabkan Luthfi mengalami luka memar di wajah serta trauma berat setelah dipukul berulang kali. Saat ini DT tengah menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

    "Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wahyu Hidayat, dikutip Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

    Wahyu mengaku bahwa  hingga kini belum ada pihak dari keluarga DT yang menghubung mereka. Namun, ia menegaskan bahwa keluarganya juga belum bersedia bertemu dengan pihak pelaku karena ingin fokus pada pemulihan sang anak. 

    "Belum ada yang menemui, dan kami juga belum bersedia. Biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami serahkan seluruhnya kepada polisi," ungkapnya.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta