PINUSI.COM - Mulai tahun 2025, pengguna kendaraan bermotor di Indonesia harus bersiap menghadapi dua pajak tambahan. Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dua pajak tambahan tersebut dikenal sebagai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya aturan baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru akan bertambah menjadi tujuh. Komponen-komponen tersebut meliputi:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya Administrasi STNK
Biaya Administrasi TNKB
Penyesuaian ini juga mencakup perubahan pada lembaran belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di mana akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat opsen PKB dan opsen BBNKB.
Baca Juga: Ini Kata Erick Thohir Usai Hasil Imbang Timnas Indonesia Lawan Laos di ASEAN Cup 2024
Opsen PKB dan opsen BBNKB akan dihitung sebesar 66 persen dari nilai pajak terutang. Sebagai contoh, jika PKB untuk kendaraan Anda sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Hal yang sama berlaku untuk opsen BBNKB. Jika Anda membeli kendaraan baru, besaran opsen ini dihitung 66 persen dari nilai BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan nantinya akan membayarkan kedua opsen ini bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor lainnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa penerapan opsen pajak ini akan dipantau oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah memastikan bahwa tambahan pajak ini tidak menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor di berbagai daerah.
Baca Juga: Dalang Penculikan di Antapani Bandung Terungkap, Motif Sakit Hati Cinta Ditolak
Aturan baru ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Meski demikian, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan dampak dari kebijakan ini terhadap anggaran mereka saat membeli kendaraan baru.